Logo

RUU Satu Data Indonesia Jadi Inisiatif DPR

Regulasi baru diarahkan memperkuat tata kelola data nasional untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terintegrasi dan akurat.
Reporter:,Editor:

Selasa, 21 July 2026 10:00 UTC

RUU Satu Data Indonesia Jadi Inisiatif DPR

Pimpinan DPR RI saat rapat paripurna E-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Foto: instagram.com/fraksipkb

JATIMNET.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif legislatif.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan data nasional yang selama ini dinilai masih terfragmentasi di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sehingga berdampak pada efektivitas perencanaan pembangunan serta pelayanan publik. 

 

RUU tersebut disusun untuk menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan Satu Data Indonesia.  Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai regulasi diperlukan agar seluruh instansi pemerintah menggunakan standar data yang sama, menghasilkan informasi yang akurat, valid, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diintegrasikan dalam proses pengambilan kebijakan.

 

Bagi pemerintah daerah, termasuk di Jawa Timur, keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi data pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. 

 

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyatakan RUU Satu Data Indonesia bertujuan mengoptimalkan seluruh potensi data nasional agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang terarah dan tepat sasaran.

 

Menurutnya, keberadaan satu sistem data akan mengurangi perbedaan informasi yang selama ini kerap muncul antarinstansi pemerintah. 

 

“RUU Satu Data Indonesia adalah bentuk mengaktivasi seluruh data tentang seluruh potensi yang ada di Indonesia demi pembangunan nasional yang terencana, tersusun, dan tepat guna,” ujar Bob Hasan. 

 

Dorongan penyusunan RUU tersebut juga berangkat dari sejumlah pengalaman ketika terjadi bencana di berbagai daerah.

 

DPR menilai perbedaan data antara kementerian dan lembaga menyebabkan proses penyaluran bantuan maupun pendataan masyarakat terdampak tidak berjalan secara optimal.

 

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya sistem data nasional yang mampu menjadi rujukan bersama dalam situasi normal maupun keadaan darurat. 

 

Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR juga melibatkan pemerintah daerah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan melalui serangkaian rapat dengar pendapat serta kunjungan kerja.

 

Masukan tersebut difokuskan pada penguatan interoperabilitas sistem, perlindungan data, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga mekanisme pengelolaan data nasional yang tetap memperhatikan kepentingan daerah. 

 

Selain mengatur standar penyelenggaraan data, pembahasan RUU juga mencakup penguatan kelembagaan yang akan mengoordinasikan tata kelola data nasional.

 

Baleg DPR sebelumnya mengungkapkan adanya pembahasan mengenai pembentukan lembaga yang berfungsi sebagai pusat orkestrasi Satu Data Indonesia, meski rancangan final mengenai bentuk kelembagaan tersebut masih terus didiskusikan dalam pembahasan Panitia Kerja. 

 

Keberadaan payung hukum dinilai penting mengingat implementasi Satu Data Indonesia selama ini masih mengacu pada regulasi di bawah undang-undang.

 

Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pemerintah diharapkan memiliki kepastian dalam menetapkan standar data, mekanisme pertukaran informasi, hingga pengawasan terhadap kualitas data yang digunakan dalam penyusunan kebijakan nasional maupun daerah. 

 

Bagi daerah seperti Jawa Timur yang memiliki jumlah penduduk besar serta aktivitas pembangunan lintas sektor, integrasi data dipandang berpotensi meningkatkan efektivitas penyusunan program di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, hingga penanggulangan kemiskinan.

 

Keseragaman data juga dapat mengurangi perbedaan angka antarinstansi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam proses perencanaan maupun evaluasi kebijakan. 

 

Pembahasan RUU Satu Data Indonesia selanjutnya akan dilanjutkan melalui mekanisme legislasi di DPR sebelum memasuki pembicaraan bersama pemerintah.

 

Legislator berharap proses tersebut menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pengelolaan data nasional sekaligus memperkuat fondasi pembangunan berbasis data yang lebih terpadu, akurat, dan berkelanjutan.