Jumat, 12 July 2019 16:35 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebelas saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Sebanyak 11 saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).
"Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi dalam dua hari kemarin, Hari ini KPK lakukan pemeriksaan 11 saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat 12 Juli 2019.
BACA JUGA: Bus KPK Sambangi Surabaya Ajak Warga Cegah Korupsi
Menurut Febri, saksi-saksi tersebut berasal dari unsur mantan pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, yakni mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan.
Sepuluh saksi yang berasal dari unsur anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, yaitu Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin, Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Mantan Pejabat Pemprov Jatim
Pemeriksaan dilakukan di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Terkait pemeriksaan 11 saksi itu, KPK mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang disidik, termasuk di antaranya sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK pada Rabu 10 Juli dan Kamis 11 Juli menggeledah lima lokasi di Jawa Timur dalam penyidikan kasus suap tersebut.