Logo

KPAI Dorong Pengurangan Beban Administrasi Guru di Sekolah

Reporter:,Editor:

Senin, 25 November 2019 04:30 UTC

KPAI Dorong Pengurangan Beban Administrasi Guru di Sekolah

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong regulasi setingkat peraturan menteri guna mengurangi beban administrasi guru di sekolah.

Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyari mengatakan, kemerdekaan belajar harus dimulai tidak hanya di tingkat guru, melainkan hingga regulasi setingkat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

"Sehingga para guru dapat lebih berkonsentrasi memperhatikan dan mendampingi anak-anak didiknya belajar, keragaman peserta didik dapat dilayani dengan baik oleh para guru, bukan di seragamkan. Setiap anak adalah individu yang unik," kata Retno Listyari dalam keterangan tertulis Hari Guru Nasional, diterima Jatimnet.com, Senin 25 November 2019.

BACA JUGA: Peresmian Museum Pendidikan Surabaya Diundur di Hari Guru

Untuk itu, Retno mengusulkan dua hal. Pertama, ia mendorong kemerdekaan proses belajar mengajar. "Para guru tidak dibelenggu kurikulum dan kewajiban administrasi mengajar," kata Retno.

Berikutnya, ia mendorong agar pemerintah memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada anak-anak tidak mampu ke jenjang SMP dan SMA/SMK.

"Tingkat lama sekolah anak lima tahun mendatang harus 9,1 tahun, target ini bisa tercapai jika jumlah sekolah negeri di jenjang SMP dan SMA/SMK ditambah," harapnya.

Saat ini, berdasarkan data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jumlah sekolah terdiri atas 169.378 sekolah negeri dan 138.277 sekolah swasta.

BACA JUGA: Risma Janjikan Gaji Guru Swasta Setara UMK

Jumlah sekolah tingkat SD merupakan yang paling banyak, yakni mencapai 148.244 sekolah Kemudian untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) terdapat 38.960. Sedangkan untuk tingkat SLTA  sebanyak 27.205 sekolah, terdiri atas SMA 13.495 dan SMK 13.710.

Retno melanjutkan, proses pendidikan di sekolah diharapkan tidak ada pemberian sanksi berupa hukuman fisik dan kekerasan di sekolah guna melindungi pembelajaran dengan aman dan nyaman.

"Tidak dibenarkan adanya kekerasan dan bullying di sekolah, baik dilakukan oleh kepala sekolah, guru, orangtua siswa dan peserta didik," ujar Komisioner KPAI itu.