Logo

Korupsi Dana Hibah Diusut, Tiga Pengurus Baru KONI Mojokerto Pilih Mundur 

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 July 2025 01:00 UTC

Korupsi Dana Hibah Diusut, Tiga Pengurus Baru KONI Mojokerto Pilih Mundur 

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Mojokerto - Dunia olahraga di Bumi Majapahit kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena kasus dugaan korupsi yang membelit pengurus lama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto, namun juga dinamika internal yang terjadi di tubuh kepengurusan baru periode 2025-2029.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto terkait dugaan korupsi KONI periode 2020-2024 muncul kabar mengejutkan. Tiga pengurus baru dikabarkan mengundurkan diri secara bersamaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga nama tersebut adalah Sekretaris Umum Kasiono, Wakil Ketua II dr Nunun, serta Mustiko Romadhoni yang menjabat di Divisi Hukum.

Sumber internal KONI Kabupaten Mojokerto mengungkapkan bahwa mundurnya tiga pengurus tersebut tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi yang tengah disidik kejaksaan. 

BACA: Pengusutan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto Naik ke Penyidikan

Menurutnya, dugaan korupsi senilai Rp10 miliar itu murni melibatkan jajaran pengurus lama.

"Alasan (mundur) pastinya tidak tahu. Mungkin karena miskomunikasi saja. Tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi, soalnya itu pengurus lama," ujar narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat 25 Juli 2025.

Namun begitu, kondisi ini dinilai dapat memicu keretakan di tubuh kepengurusan yang baru seumur jagung. Ketiganya diketahui telah melayangkan surat pengunduran diri resmi yang ditujukan kepada Ketua KONI Kabupaten Mojokerto dan ditandatangani di atas materai.

Beberapa dari surat tersebut memuat alasan pengunduran diri secara jelas. Sementara, sebagian lainnya tidak mencantumkan alasan sama sekali.

"Ada yang gara-gara kesibukan kerja. Ada yang memang merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam kerja KONI sesuai bidangnya," tambahnya.

BACA: Kasus Dana Hibah Jatim, Korupsi Politik hingga Investasi Tambang

Ketua KONI Kabupaten Mojokerto Imam Suyono saat dikonfirmasi membenarkan kabar pengunduran diri tiga pengurus tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab pastinya.

"Nggih betul mas," jawab Imam singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, kasus korupsi yang menyeret KONI Kabupaten Mojokerto periode sebelumnya masih dalam tahap penyidikan oleh Kejari.

Dalam waktu dekat, sebanyak 12 saksi akan diperiksa terkait dugaan penyelewengan anggaran tahun 2022-2023 yang mencapai Rp10 miliar.

BACA: Dana Hibah KONI Jatim Dikorupsi? Ini Tanggapan Sekda Jatim

Selusin saksi tersebut merupakan pengurus KONI periode 2020-2024. Di antara mereka terdapat tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) aktif, yakni Kepala DPMPTSP, Kepala BKSDM, dan Kepala Bakesbangpol.

"Sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini, kami akan memanggil 12 saksi dan setelah itu dilakukan penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu 23 Juli 2025.

Ia menambahkan, kejaksaan juga melibatkan ahli keuangan dan ahli perhitungan kerugian negara untuk mendalami potensi kerugian yang timbul dalam kasus tersebut.

Menurut Rizky, kehadiran para ahli akan menjadi kunci dalam memperkuat analisis hukum dan mempercepat proses penetapan tersangka. Saat ini, proses pengumpulan alat bukti masih terus berjalan.