Logo

Pengusutan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto Naik ke Penyidikan

Reporter:,Editor:

Selasa, 11 February 2025 07:00 UTC

Pengusutan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto Naik ke Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana (tengah) saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Februari 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menaikkan status penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto 2022-2023 ke tahap penyidikan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti yang ada. 

"Masih kita periksa beberapa saksi dan juga saksi ahli, ditunggu saja nanti," kata pejabat yang akrab disapa Tirta ini, Selasa, 11 Februari 2025. 

Tirta mengatakan penanganan perkara ini naik ke tahap penyidikan karena menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi tersebut.  

BACA: Kejari Mojokerto Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana BLUD di Puskesmas

Kasus dugaan korupsi itu terkait kucuran dana hibah yang digelontorkan dari APBD Pemkab Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 dengan total senilai Rp10 miliar.

"Iya, kalau penyelidikan kita melakukan serangkaian apakah suatu perkara itu merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Kalau sudah terang, kita tingkatkan ke tahap penyidikan," katanya. 

Meski begitu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah kepada penetapan tersangka.
 
"Jadi sudah jelas, maka kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait siapa yang bertanggung jawab (tersangka), nanti ada di ranah penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada," katanya. 

Tirta mengatakan pihaknya melibatkan saksi ahli untuk melakukan audit perhitungan potensi kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto ini.

BACA: Buron Setahun Lebih, Mantan Kades Koruptor Dana Desa Ditangkap di Kalimantan

Sementara ini, pihaknya telah memeriksa saksi dari KONI Kabupaten Mojokerto maupun Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto Norman Handhito.

"Nanti kita sampaikan, jumlah saksi 20 orang, dari Disbudporapar, KONI, dan pihak-pihak lain," katanya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Norman Handhito mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan informasi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang naik ke tahap penyidikan.

"Saya belum bisa berkomentar terkait hal tersebut," katanya.