Senin, 10 February 2025 07:00 UTC
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana (tengah) saat konferensi pers, Senin, 10 Februari 2025. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan YF sebagai tersangka korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022.
YF adalah seorang kordinator rekanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto yang disangka terlibat penyimpangan dana dalam pengelolaan BLUD di 27 Puskesmas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana saat konferensi pers mengatakan pihaknya telah memeriksa 20 saksi terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar ini.
"Kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan penyidikan dan meminta kepada perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata pejabat yang akrab disapa Tirta ini, Senin, 10 Februari 2025.
BACA: Buron Setahun Lebih, Mantan Kades Koruptor Dana Desa Ditangkap di Kalimantan
Tirta menambahkan tersangka merupakan koordinator dari program pemerintah. Modus yang dilakukan tersangka berupa memasukkan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
"Dia melakukan perbuatannya itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, contohnya pemalsuan dokumen," katanya.
Namun, meskipun telah ditetapkan tersangka pada 31 Januari 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena berkas perkara ini belum lengkap atau P21.
BACA: Korupsi Dana Desa untuk Berjudi, Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan
"Untuk sementara ini tersangka masih belum ditahan. Penahanan ini berdasarkan situasi dan kondisi yang mengacu pasal 21 KUHAP dan kebutuhan penyidik," katanya.
Tersangka YF disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta," katanya.
