Logo

Korupsi Dana Desa untuk Pilkades, Mantan Kades di Gresik Ditahan

Reporter:,Editor:

Rabu, 27 January 2021 14:40 UTC

Korupsi Dana Desa untuk Pilkades, Mantan Kades di Gresik Ditahan

Ilustrasi Dana Desa

JATIMNET.COM, Gresik – Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Fariantono, menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp874 juta.

Fariantono ditetapkan polisi menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi. Pekan lalu tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik.

"Kamis tanggal 21 Januari kemarin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga melalui Kanit Tipikor Iptu Ketut Riasa, Rabu, 27 Januari 2021.

BACA JUGA: Kejari Gresik Akan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Anggaran Kecamatan

Menurutnya, Fariantono kini telah mendekam di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik sembari menunggu proses hukum yang akan dituntutkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor.

Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka untuk modal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 namun ia tidak terpilih kembali.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adi Wibowo membenarkan adanya pelimpahan tersangka dari kepolisian. "Minggu depan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Dymas saat dikonfirmasi.