Logo

Korban TPPO, PMI asal Jatim Derita Tekanan Psikis Berat

Juga mengalami kekerasan fisik selama bekerja di rumah majikan
Reporter:,Editor:

Senin, 20 April 2026 09:00 UTC

Korban TPPO, PMI asal Jatim Derita Tekanan Psikis Berat

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. Foto:dppkbpppa.pontianak.go.id

JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur (Jatim) berinisial NF yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dievakuasi dari Arab Saudi.

Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ini dipulangkan pemerintah melalui koordinasi beberapa pihak terkait. Mulai dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Imigrasi, serta unsur TNI Angkatan Laut.

Saat dijemput di bandara, kondisi psikologis korban terlihat tertekan. Kepada polisi NF mengaku mengalami penipuan sejak proses pemberangkatan.

“Korban menyampaikan bahwa dirinya juga ditipu oleh pihak yang memberangkatkan. Selama bekerja, korban mengalami tekanan psikis yang cukup berat,” ungkap Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Senin, 20 April 2026.

BACA: Polda Jatim Kembangkan Penyidikan TPPO yang Menimpa PMI di Arab Saudi 

Selain tekanan mental, korban juga mengalami kekerasan fisik selama bekerja di rumah majikannya di Arab Saudi. Bahkan, menurut pengakuan korban, aktivitas ibadah sehari-hari pun sulit dilakukan karena beban kerja dan tekanan yang dialaminya.

“Korban menyampaikan untuk salat saja tidak sempat. Dan kekerasan fisik juga dialami,” kata Ganis.

Dalam kasus ini, penyidik Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim telah menahan seorang tersangka berinisial MZ, 61 tahun.

BACA: Diduga Jadi Korban TPPO, PMI asal Jatim Dievakuasi dari Arab Saudi

Pria ini diduga telah memberangkatkan korban melalui jalur perorangan secara nonprosedural atau ilegal. Upaya pengembangan kasus terus dilakukan guna mencari korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Saat ini kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lainnya,” ujar Ganis.

Dalam perkara ini, polisi telah menahan MZ, 61 tahun, tersangka asal Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria tersebut telah memberangkatkan PMI sejak tahun 2011.