Senin, 20 April 2026 08:00 UTC

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat mendampingi NF yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, Senin, 20 April 2026. Foto: Humas Polda Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang pria berinisial MZ, 61 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Arab Saudi.
Dalam kasus ini, petugas Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur telah menyelamatkan seorang korban berinisial NF.
PMI ini sebelumnya bekerja di Arab Saudi yang diduga diberangkatkan melalui jalur perorangan tanpa prosedur resmi.
“Berdasarkan laporan keluarga korban, selama bekerja di luar negeri korban sering mendapatkan penyiksaan psikis dan kekerasan fisik dari majikannya,” ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Senin, 20 April 2026.
BACA: Amnesty Minta Pemerintah Kejar Gembong TPPO, Bukan Kriminalisasi Korban Scam
Menurutnya, laporan dari keluarga korban menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengusut kasus ini.
Indikasinya, terjadinya praktik pemberangkatan ilegal serta eksploitasi selama korban bekerja di luar negeri. Penyelidikan akhirnya dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan berhasil mengungkap pelakunya. Untuk pelaku inisial MZ, 61 tahun, warga Kabupaten Malang telah kami tahan di rumah tahanan Polda Jatim,” katanya.
Ganis menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai penyalur yang memberangkatkan korban secara ilegal ke luar negeri tanpa melalui mekanisme perlindungan resmi negara.
BACA: Kalang-kabut Keluarga PMI Asal Banyuwangi yang Dikabarkan Meninggal di Kamboja
Praktik tersebut berpotensi menjerat korban dalam situasi eksploitasi dan kekerasan, sehingga masuk dalam kategori dugaan TPPO.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pelindungan PMI serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
