Senin, 28 July 2025 04:20 UTC
PODCATS. Podcast edukatif bersama Bea Cukai KPPBC Tipe Madya C Probolinggo di Radio LPPL Bromo FM, Senin, 28 Juli 2025. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pembangunan infrastruktur yang terus berkembang di Kabupaten Probolinggo tidak terlepas dari peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Jalan-jalan desa, jembatan, hingga fasilitas layanan kesehatan kini berdiri kokoh sebagai bentuk nyata pemanfaatan dana cukai hasil tembakau, yang bersumber dari konsumsi rokok legal.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Bea Cukai KPPBC Tipe Madya C Probolinggo dalam program podcast edukatif yang disiarkan secara langsung oleh Radio LPPL Bromo FM dari studio lantai dasar Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan, Senin, 28 Juli 2025.
Podcast berdurasi satu jam tersebut menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai KPPBC Tipe Madya C Probolinggo, yakni Muhammad Iqbal Arrasid dan Arrizal Fatoni.
“Jalan, jembatan hingga puskesmas yang kini hadir di berbagai pelosok desa adalah bukti nyata bahwa dana cukai benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujar Iqbal.
BACA: Bea Cukai Probolinggo Gaungkan Antirokok Ilegal lewat Podcast di Bromo FM
Iqbal menambahkan Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu dari 10 kabupaten/kota dengan penerimaan DBHCHT tertinggi di Jawa Timur.
Dana tersebut digunakan untuk mendanai sektor kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa manfaat DBHCHT tidak akan maksimal apabila peredaran rokok ilegal masih marak.
“Peredaran rokok ilegal merugikan semua pihak. Negara kehilangan pendapatan, sementara masyarakat kehilangan hak atas pembangunan,” ujarnya.
Dalam sesi edukasi, Iqbal turut menjelaskan klasifikasi jenis rokok berdasarkan metode produksinya, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
PODCATS. Narasumber podcast edukatif dari Bea Cukai KPPBC Tipe Madya C Probolinggo di Radio LPPL Bromo FM, Senin, 28 Juli 2025. Foto: Zulafif
“Pemerintah justru mendorong produsen lokal untuk mendaftarkan produk SKT mereka secara resmi agar legal dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” ucap Iqbal.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua rokok berharga murah tergolong ilegal.
“Beberapa produk yang dijual di minimarket seperti Indomaret bisa saja merupakan produk SKT dari pabrikan legal di Lumajang, karena memang tarif cukainya rendah,” katanya.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa produsen rokok legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKC).
Sementara masyarakat yang memproduksi rokok untuk konsumsi pribadi, tanpa menjualnya kembali untuk keuntungan, tidak dikategorikan sebagai pelaku usaha rokok ilegal.
BACA: Pemkab Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal lewat Podcast Radio
Dalam kesempatan yang sama, Arrizal mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan semakin diperketat.
Salah satunya dengan melakukan survei harga eceran setiap tiga bulan, sebagai bagian dari pengendalian dan penyesuaian kebijakan cukai.
“Pengawasan ini tidak akan maksimal tanpa keterlibatan aktif dari masyarakat,” ujarnya.
Bea Cukai Probolinggo mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal, antara lain tidak memiliki pita cukai, pita cukai rusak, atau tidak sesuai peruntukannya.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225, WhatsApp 0898181559, atau melalui akun media sosial resmi Bea Cukai.
“Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat menentukan agar dana pembangunan dapat terus mengalir melalui konsumsi rokok legal,” ujar Arrizal.
Rekaman podcast ini, akan ditayangkan ulang melalui kanal digital Bromo FM agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. (ADV/Inforial)
