Sabtu, 25 April 2026 09:26 UTC

Polres Probolinggo saat menggelar jumpa pers tentang pengungkapan kasus curanmor hingga begal. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kabupaten Probolinggo akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan sedikitnya lima pelaku dari sejumlah kasus yang terjadi di wilayah tersebut.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari berbagai laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor.
“Total ada lima tersangka yang kami amankan dari beberapa kasus. Mereka ini beraksi di lokasi yang berbeda dengan modus yang bervariasi,” kata Latif, Sabtu, 25 April 2026.
Salah satu kasus terjadi di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan. Pelaku mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di samping rumah pada malam hari. Kendaraan tersebut hilang saat korban sedang tertidur.
BACA: 19 Pegawai ESDM Jatim Masih Berstatus Saksi, Kejati Buka Peluang Tersangka Baru
Petugas kemudian meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan. Dalam salah satu patroli, polisi mencurigai dua orang yang melaju dengan kecepatan tinggi. Aparat langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan keduanya setelah sempat berusaha melarikan diri.
“Anggota kami melakukan pengejaran dan penghadangan. Saat pelaku mencoba kabur, dilakukan tindakan tegas terukur hingga akhirnya mereka berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian, seperti kunci T, gunting pemotong baja, serta senjata tajam berupa celurit dan pisau.
Pengungkapan kasus lain dilakukan di Kecamatan Krucil. Dua pelaku diketahui masuk ke rumah warga pada dini hari dengan cara memanjat dan masuk melalui jendela. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur dua unit sepeda motor.
BACA: Enam Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Langsung Ditahan
“Para pelaku ini tidak hanya beraksi di satu lokasi. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, satu pelaku lainnya diamankan setelah menyerahkan diri. Ia diketahui mencuri sepeda motor yang ditinggalkan di pinggir jalan dengan kunci masih menempel, sekaligus mengambil barang berharga milik korban.
Latif menyebutkan bahwa motif para pelaku didominasi faktor ekonomi. Namun, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kriminal.
“Alasan ekonomi sering menjadi dalih, tetapi perbuatannya tetap melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegas AKBP Wahyudin Latif.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Probolinggo. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Warga diminta memastikan sistem pengamanan berfungsi dengan baik guna mencegah kejadian serupa terulang.
