Jumat, 24 April 2026 00:00 UTC

Enam tersangka kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 digelandang menuju bus Kejari Magetan untuk ditahan di rumah tahanan, Kamis sore, 23 April 2026. Foto: Kejari Magetan
JATIMNET.COM, Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan langsung menahan enam tersangka korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun angaran 2020-2024 dengan nilai Rp242 miliar.
Penahan dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tiga di antara tersangka itu adalah para legislator yang menjabat selama dua periode, yakni 2019-2024 dan 2024-2029. Mereka adalah Suratno anggota DPRD periode 2019-2024 yang kini menduduki kursi Ketua DPRD Magetan. .
Kemudian, dua tersangka lain juga merupakan anggota DPRD Magetan untuk periode kedua. Mereka adalah Jamaludin Malik dan Juli Martana.
Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman mengatakan bahwa, tiga tersangka lain merupakan tenaga pendamping DPRD, yakni berinisial AN, TH, dan ST. Keenam tersangka itu akhirnya ditahan di Rutan IIB Magetan.
BACA: Jaksa Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan
Setelah pers rilis yang digelar di Kantor Kejari Magetan pada Kamis sore, 23 April 2026, keenam tersangka langsung digelandang ke Rutan Kelas II Magetan. Mereka diangkut dengan menggunakan bus Kejari Magetan.
Ditetapkannya enam tersangka korupsi dana hibah pokir DPRD ini, setelah penyidik Pidsus Kejari Magetan memeriksa 35 saksi. Selain itu, menyita alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.
“Dari 35 orang saksi yang diperiksa, enam di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya Sabrul.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah pokir DPRD yang bersumber dari APBD Magetan. Sesuai rekomendasi, alokasinya mencapat Rp335,8 miliar dan realisasi yang disalurkan Rp242,9 miliar.
Dana sebesar itu, disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan 45 anggota DPRD. Tapi, dalam perjalannya penyidik menemukan adanya praktik curang yang terorganisir.
BACA: Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana Korupsi ESDM, Buka Peluang Jerat TPPU
Dari penyelidikan tim jaksa, dalam program pokir DPRD terdapat 24 kegiatan. “Di situ ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan secara sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Modusnya, menguasai tahapan perencanaan hingga pencairan,” jelas Sabrul.
"Hasil dari penyelidikan adanya 24 kegiatan, disitu ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan secara sistematis yang dilakukan oleh oknum angota DPRD. Modusnya menguasai tahapan perencanaan hingga pencairan," terang Sabrul.
Dana yang telah cair digunakan untuk pengadaan barang fiktif. Hingga akhirnya, merugikan keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat.
Dalam kasus ini, tim penyidik Tindak Pidsus Kejari Magetan masih terus mendalami aliran dana yang diduga dikorupsi. Maka, pengumpulan alat bukti tambahan tetap dijalankan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggungjawab dalam kasus rasuah ini.
