Kamis, 23 April 2026 22:00 UTC

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran DPRD Magetan digelandang dari Kejari menuju Rutan Kelas IIB Magetan, Kamis sore, 24 April 2026. Foto: Kejari Magetan
JATIMNET.COM, Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan tiga wakil rakyat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah program pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024.
Ketiga tersangka itu termasuk Suratno anggota DPRD periode 2019-2024. Kini, ia kembali menduduki kursi di DPRD sebagai ketua untuk periode 2024-2029.
Kemudian, dua tersangka lain juga merupakan anggota DPRD Magetan untuk periode kedua. Mereka adalah Jamaludin Malik dan Juli Martana.
Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman mengatakan bahwa, tiga tersangka lain merupakan tenaga pendamping DPRD, yakni berinisial AN, TH, dan ST. Keenam tersangka itu akhirnya ditahan di Rutan IIB Magetan.
“Dari 35 orang saksi yang diperiksa, enam di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis, sore, 23 April 2026.
Dalam penetapan tersangka, Sabrul melanjutkan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), juga telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya, 781 bundel dokumen fisik dan 12 unit bukti elektronika.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah pokir DPRD yang bersumber dari APBD Magetan. Sesuai rekomendasi, alokasinya mencapat Rp335,8 miliar dan realisasi yang disalurkan Rp242,9 miliar.
Dana sebesar itu, disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan 45 anggota DPRD. Tapi, dalam perjalannya penyidik menemukan adanya praktik curang yang terorganisir.
Dari penyelidikan tim jaksa, dalam program pokir DPRD terdapat 24 kegiatan. “Di situ ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan secara sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Modusnya, menguasai tahapan perencanaan hingga pencairan,” jelas Sabrul.
"Hasil dari penyelidikan adanya 24 kegiatan, disitu ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan secara sistematis yang dilakukan oleh oknum angota DPRD. Modusnya menguasai tahapan perencanaan hingga pencairan," terang Sabrul.
Dana yang telah cair digunakan untuk pengadaan barang fiktif. Hingga akhirnya, merugikan keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat.
Dalam kasus ini, tim penyidik Tindak Pidsus Kejari Magetan masih terus mendalami aliran dana yang diduga dikorupsi. Maka, pengumpulan alat bukti tambahan tetap dijalankan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggungjawab dalam kasus rasuah ini.
