Rabu, 15 January 2020 12:30 UTC
PASAR KAPASAN. Anggota Komisi B DPRD Surabaya sidak di Pasar Kapasan Baru, Selasa 14 Januari 2020. Foto: Restu Cahya
JATIMNET.COM, Surabaya – Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kapasan Baru, Selasa 14 Januari 2020, anggota Komisi B DPRD Surabaya menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengaturan pedagang di pasar yang jadi tanggung jawab Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.
"Di dalam pasar kami temukan penempatan pedagang itu sudah tidak layak. Bahkan, ada yang jual ayam dan pemotongan ayam di dalam dan tidak ada sirkulasi bagus," kata Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun, saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Januari 2020.
Selain itu, menurut politikus PDI Perjuangan ini, adapula yang menjual makanan dengan kompor di dalamnya. Menurutnya, itu sangat berbahaya bagi nyawa para pedagang.
BACA JUGA: DPRD Surabaya Kritik Kinerja Plt Dirut Pasar Surya
"Ada yang jual makanan dengan kompor di dalam dan itu sangat berbahaya kalau sampai terjadi kebakaran. Pasalnya, tidak ada alat pemadam kebakaran di dalam situ dan itu resiko terhadap nyawa sangat besar dan tinggi sekali," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil PD Pasar Surya untuk dimintai keterangan dan menjelaskan terkait temuan tersebut.
"Kami panggil pihak PD Pasar untuk dimintai keterangan dan menjelaskan kok bisa sampai terjadi seperti ini. Karena itu menjadi tanggung jawab PD Pasar (Surya) yang harus bisa menempatkan mereka (pedagang) dengan tempat yang layak," ujarnya.