Logo

Komentar KPK Terkait Viralnya Video Perusakan Buku Merah

Reporter:

Sabtu, 19 October 2019 05:42 UTC

Komentar KPK Terkait Viralnya Video Perusakan Buku Merah

Ilustrasi KPK oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Video rekaman CCTV perusakan buku merah yang viral lewat Youtube mendapat tanggapan dari juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Buku merah tersebut diduga berisi catatan aliran uang dalam kasus suap impor daging yang telah menyeret pengusaha Basuki Hariman ke penjara.

Seperti video yang diunggah akun Youtube TirtoID, memperlihatkan sejumlah penyidik berada di dalam ruangan. Beberapa di antara mereka nampak memegang buku hitam dan merah, baik di atas meja, atau pun di lantai. Pada narasi video dijelaskan jika penyidik sedang memberi tipp-ex di dalam buku tersebut.

Video yang diunggah pada 16 Oktober 2019 itu, hingga berita ditulis telah dilihat oleh 688.457 pemirsa.

"Mungkin lebih baik saya tidak mengkonfirmasi terkait dengan substansi tersebut, karena proses penyidikan masih berjalan di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 18 Oktober 2019.

Febri juga menyebut jika KPK sudah lama telah menyerahkan salinan rekaman CCTV kepada penyidik Polri dengan alasan untuk kepentingan penanganan kasus.

"Dan salinan CCTV itu tadi saya cek juga ke bagian pemeriksa internal, salinan CCTV itu juga sudah pernah disampaikan sebelumnya ke pihak Polri untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri.

BACA JUGA: Akademisi Desak Presiden Segera Keluarkan Perppu KPK

Febri mengaku sejumlah dokumen yang disita dalam kasus Basuki Hariman pernah dibuka ke persidangan. 

Namun, Febri tak mengetahui apakah rekaman CCTV yang dibuka di persidangan Hariman itu sama dengan rekaman CCTV di lantai 9 gedung KPK yang diduga merekam sejumlah penyidik saat melakukan perusakan terhadap buku merah.

"Jadi ada dokumen yang disita berdasarkan penetapan pengadilan dan juga salinan CCTV. Tapi saya itu tidak tahu secara detail ya bagaimana persisnya isi CCTV itu, karena itu menjadi bagian dari dokumen dalam proses penyidikan yang berjalan," kata Febri.

BACA JUGA: 97 Organisasi Masyarakat Sipil Sedunia Tolak UU KPK Hasil Revisi

Menurutnya, setiap penyidik harus menaati prosedur yang berlaku saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebuah perkara.

Maka itu, Febri menilai bahwa terkait kasus perusakan buku merah memang ketika itu sudah masuk dalam tahap pemeriksaan internal.

"Tentu ada prosedur ya, kalau di KPK. Dan itu yang kami dalami dan klarifikasi melalui proses pemeriksaan internal," ujar Febri.

Sumber: Suara.com.