Logo

97 Organisasi Masyarakat Sipil Sedunia Tolak UU KPK Hasil Revisi

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 October 2019 06:50 UTC

97 Organisasi Masyarakat Sipil Sedunia Tolak UU KPK Hasil Revisi

Pernyataan 97 koalisi masyarakat sipil dunia menyikapi revisi UU KPK. Foto: Tangkapan layar laman Uncac.

JATIMNET.COM, Surabaya – Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) memberikan pernyataan sikap ancaman pemberantasan korupsi di Indonesia setelah revisi UU KPK yang baru.

“Mengenai implikasi amandemen UU KPK baru-baru ini, yang membahayakan independensi lembaga antikorupsi dan merusak kemampuannya untuk secara efektif mencegah, menyelidiki dan menuntut korupsi,” dilansir Jatimnet.com dari situs Uncaccoalition.org, Selasa, 1 Oktober 2019.

BACA JUGA: Mahasiswa di Jatim Serbu Gedung DPRD Jatim

Koalisi menilai, setelah  Indonesia menandatangani Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) pada 18 Desember 2003 dan meratifikasinya pada 19 September 2006, negara wajib memastikan keberadaan badan anti korupsi harus mandiri dan menjalankan fungsi secara independen.

“Pasal 6 dan 36 UNCAC mensyaratkan masing-masing negara memastikan keberadaan badan antikorupsi yang khusus mencegah korupsi dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang diberikan seperlunya, secara mandiri dan mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan tanpa ada pihak yang mempengaruhi,” tulis koalisi UNCAC yang terdiri dari 97 organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara.

Bahkan koalisi menilai, pada September 2019, pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi undang-undang yang mengatur KPK dengan cara yang tampak secara substansial melemahkan independensi KPK.

BACA JUGA: Terpilih di KPK, Dekan FH Unej Nyatakan Tak Bisa Mundur dari Bacarek

 “Selanjutnya, proses adopsi ini perubahan menunjukkan kelemahan serius, kelompok pengawas korupsi Indonesia telah menemukan mengikuti perubahan yang secara khusus menyusahkan otonomi, independensi, dan legitimasi,”

Koalisi menilai KPK telah menangani banyak kasus korupsi besar melibatkan pemain berpengaruh dari sektor swasta, peradilan, legislatif dan juga eksekutif dan menangkap beberapa politisi senior atas tuduhan korupsi.

“KPK telah melakukan upaya pencegahan dan penuntutan di Indonesia secara efektif dan telah dilakukan secara luas dianggap sebagai badan antikorupsi terkemuka di wilayah ini. Pekerjaan pencegahan yang dilakukan oleh KPK telah mencapai penghematan keuangan negara yang signifikan di Indonesia dan KPK memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi,” lanjutnya.

BACA JUGA: Tuntutan Mahasiswa di Enam Pulau

Unttuk itu koalisi mendesak eksekutif dan legislatif Indonesia untuk menegakkan kemandirian dan keefektifan lembaga-lembaga antikorupsi, mendukung dan mendorong kelompok masyarakat sipil Indonesia untuk menentang perubahan UU KPK melalui Mahkamah Konstitusi.

“Kami berharap putusan pengadilan akan membantu memastikan bahwa KPK dapat melanjutkan perjuangan melawan korupsi di Indonesia secara efektif dan mandiri,” tutup koalisi.