Logo

KKP Tangkap Kapal Perikanan Ilegal Berbendera Malaysia

Reporter:

Rabu, 13 March 2019 02:00 UTC

KKP Tangkap Kapal Perikanan Ilegal Berbendera Malaysia

Foto: KKP

JATIMNET.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berturut-turut menangkap sejumlah kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia sepanjang Maret 2019.

Kali ini, sebuah KIA berbendera Malaysia kembali ditangkap kapal Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Selasa 12 Maret 2019.

BACA JUGA: Tiga Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Ditenggelamkan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan penangkapan KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh 3 (tiga) kapal pengawas perikanan yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP. Hiu Macan 001.

Agus menjelaskan, operasi pengawasan tersebut juga didukung dengan operasi udara (air surveillance) sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi.

Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Indonesia itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," katanya dalam laman Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA: Kapal Perikanan Ilegal Berbendera Malaysia Ditangkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu 13 Maret 2019 untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.