Logo

Tiga Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Ditenggelamkan

Reporter:

Senin, 04 March 2019 05:58 UTC

Tiga Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Ditenggelamkan

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Tanjungpinang – Tiga kapal pencuri ikan asal Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna ditenggelamkan untuk menimbulkan efek jera bagi nelayan asing agar tidak mencuri ikan di wilayah kedaulatan Indonesia.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan mengatakan, penenggelaman tiga kapal ikan Vietnam itu dilakukan dalam waktu yang berbeda di Pulau Tiga. Satu kapal ikan Vietnam ditenggelamkan pada Jumat pekan lalu. Kapal ikan Vietnam itu BV 98299 TS dimusnahkan dengan cara dibakar di Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga.

Kapal asing berbendera Vietnam yang satu ini tidak bisa ditarik ke lokasi penenggelaman, karena sudah rusak parah. "Maka kami memutuskan untuk membakarnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat lego jangkar kapal tersebut," tegasnya.

BACA JUGA: Tenggelamkan Kapal, Menteri Susi Masuk Daftar Pemikir Dunia

Sementara dua kapal asing lainnya ditenggelamkan pada Sabtu pekan lalu. Dua kapal ikan Vietnam itu, yakni KG 94810 TS, merupakan tangkapan KRI Wiratno-379, dan KIA Vietnam BV 92439 TS, merupakan tangkapan KRI Silas Papare-386.

Ia menjelaskan, pemusnahan kapal ikan asing tersebut dilakukan setelah ada Surat Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Natuna. Penenggelaman kapal ini, sengaja dipercepat sesuai mekanisme, dalam rangka memperlancar proses hukum.

Selain itu, penenggelaman kapal ini dipercepat untuk mengurangi risiko bagi warga negara asing yang menjadi tersangka.

BACA JUGA: Kemenhan-PT PAL Kembali Teken Kontrak Bikin Kapal Cepat Rudal

"Pemusnahan ketiga kapal ini dilaksanakan lebih cepat untuk memperlancar proses hukum, karena apabila pemusnahannya dilaksanakan pada kegiatan penenggelaman serentak secara nasional, maka kasus tersebut tidak bisa dilaksanakan penyerahan tahap kedua ke Kejari Natuna dalam waktu yang cepat," katanya.

Menurut dia, pemusnahkan kapal dengan cara dibakar ini boleh dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pemusnahan kapal ini juga menindaklanjuti perintah Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono untuk memusnahkan Barang Bukti Kapal Ikan Asing (KIA) yang beroperasi secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional.

BACA JUGA: PT PAL Luncurkan Kapal Selam Bulan Ini

Tindakan ini dilakukan karena para pelaku sudah melanggar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses pemusnahan kapal ikan asing Vietnam dengan cara ditenggelamkan diharapkan kondisi kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi sebagai rumpon di lokasi penenggelaman kapal.

Kapal-kapal ini ditenggelamkan secara perlahan agar tidak mencemari laut yang ada di Perairan Natuna. Kolonel Harry mengharapkan dengan ditenggelamkannya kapal ini akan tumbuh terumbu karang sebagai tempat berkumpulnya ikan serta biota laut lainnya.

Komandan Lanal Ranai juga mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi praktek illegal fishing, salah satunya dengan cara ikut serta mengawasi pergerakan pelaku pencurian ikan oleh kapal ikan asing di Perairan Indonesia.

Kegiatan penenggelaman ini dilaksanakan dengan dukungan unsur KAL Pulau Bungaran, dua buah Sea Rider Lanal Ranai, Speed Boat Posal Sabang Mawang dan dua buah pompong masyarakat Sabang Mawang.