Kamis, 14 February 2019 02:00 UTC
Menteri Susi berdialog dengan 20 ABK kapal STS 50 yang tertangkap di perairan Sabang. Foto: DOK KKP
JATIMNET.COM, Jakarta - Kapal perang Hiu Macan Tutul 002 mengamankan sebuah kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia di wilayah pengelolaan perikanan RI di laut teritorial Selat Malaka, Senin 11 Februari 2019 lalu.
Kapal tersebut kemudian dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, dan diperkirakan tiba pada Kamis 14 Februari 2019 ini untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal PSDKP, Nilanto Prabowo mengatakan kapal yang diamankan itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di teritorial RI.
BACA JUGA: Tenggelamkan Kapal, Menteri Susi Masuk Daftar Pemikir Dunia
Nilanto mengatakan penangkapan tersebut merupakan yang kedua kalinya selama Februari 2019. Sebelumnya, pada 2 Februari 2019 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menangkap dua kapal perikanan asing berbendera Malaysia.
Ia mengatakan penangkapan 1 (satu) KIA Malaysia dengan nama KM. PKFB 217 (49,71 GT) dengan Nakhoda dan 4 (empat) orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar, dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh KP. Hiu Macan Tutul 002.
BACA JUGA: Kunjungi Trenggalek, Menteri Susi Sentil Nelayan Prigi
Kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI. Selain itu, kapal tersebut menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl).
"Ditemukan adanya hasil tangkapan berupa ikan berbagai jenis sekitar 2.000 (dua ribu) kilogram," kata Nilanto dalam laman www.KKP.go.id, Selasa 12 Februari 2019.
Pelanggaran tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.