Selasa, 29 December 2020 11:20 UTC
KINERJA 2020. Jajaran Kejari Gresik memaparkan kinerja selama tahun 2020, Selasa, 29 Desember 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik merilis capaian kinerja selama Januari hingga Desember 2020 meliputi bidang seksi Intelijen, Pidana Khusus, Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengelolaan Barang Bukti, dan Barang Rampasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto mengatakan beberapa kegiatan sempat tersendat karena pandemi Covid-19, Pilkada serentak, dan rehab total gedung Kejari setempat.
"Sebenarnya tetap kita lakukan namun agak diperlambat karena adanya Pilkada dan pandemi Covid-19. Sementara mendapatkan predikat WBK atau Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian PAN dan RB. Insya Allah tahun 2021 kami dapat predikat itu. Kantor yang telah memenuhi syarat juga bantuan dari teman-teman media," kata Heru, Selasa, 29 Desember 2020.
Pihaknya berjanji tidak ada perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Gresik saat ini yang dihentikan, hanya saja tersendat karena beberapa hal pertimbangan. Bahkan peningkatan kinerja akan dilakukan pada tahun 2021.
Pada kesempatan itu, Heru memaparkan semua capaian pada seluruh bidang. Dari seksi Intelijen, telah menerbitkan surat perintah penyelidikan sebanyak enam kegiatan, program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Menyapa masing-masing empat kali, kegiatan Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat) sekali, dan pelacakan aset sebanyak satu kegiatan.
BACA JUGA: Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Gresik Ungkap Beberapa Kasus Korupsi
"Untuk enam penyelidikan progresnya baru 2021, semuanya perkara baru dan bukan dari Pidsus maupun Pidum. Kalau sudah penyidikan akan kami sampaikan," kata Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah.
Kemudian dari Seksi Tindak Pidana Umum telah melakukan kegiatan berupa berkas tilang sebanyak 24.583 perkara, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) 6l perkara, penuntutan 422 perkara, eksekusi 592 perkara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil perkara tindak pidana umum Rp2.577.433.260.
"Jumlah uang pengembalian di atas disetor terpidana M. Mukhtar (OTT Korupsi BPPKAD), Nurul Dholam (korupsi Dinkes Gresik), Ely Sundary (korupsi pengadaan barang dan jasa Dispendik Gresik), dan terpidana Mashuriyanto perkara korupsi lain," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo.
Sedangkan dari Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan berupa penyelidikan tiga kegiatan, penyidikan tiga kegiatan, prapenuntutan satu kegiatan, dan penuntutan dua kegiatan.
Sementara itu, dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara lain kegiatan pemberian Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum enam kali, Legal Advocate (LA) atau pendampingan hukum 11 kali, penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sembilan kali, penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) 239 kali kegiatan.
BACA JUGA: Forkot Desak Kejari Gresik Tuntaskan Kasus Tindak Pidana Korupsi
"Ditambah lagi kegiatan pemulihan keuangan negara Rp1.594.499.095 dan penyelamatan uang negara Rp15.000.000," kata Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Gresik Tya Gita Prastiwi.
Sementara dari Bagian Pembinaan dilaporkan jumlah pegawai sebanyak 42 pegawai dengan rincian jaksa 21 orang dan tata usaha 21 orang. Dari APBN Rp9.132.178.000 yang tersedia, terealisasi Rp8.659.300.558 dan terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Rp472.877.442.
"Sedangkan PNBP yang diterima dari Seksi Pidum, Pidsus, Perdata dan TUN, dan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan total sebesar Rp4.362.304.860," kata Kasubag Pembinaan Kejari Gresik Ika Ayuningtyas Winarti.
Sedangkan dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dilaporkan telah melakukan penjualan langsung barang rampasan dari tiga perkara dengan nilai PNBP Rp19.633.000.