Logo

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Gresik Ungkap Beberapa Kasus Korupsi

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 December 2020 10:20 UTC

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Gresik Ungkap Beberapa Kasus Korupsi

UNGKAP KORUPSI. Kajari Gresik Heru Winoto (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, Rabu, 9 Desember 2020. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membeberkan hasil kinerja penanganan kasus korupsi periode tahun 2020 tepat di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Rabu, 9 Desember 2020.

Selama tahun 2020, dua kasus korupsi yang ditangani Kejari Gresik telah naik ke penyidikan yakni kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015-2017 di Desa Dooro, Kecamatan Cerme dan dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 sampai 2019.

Terbaru, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan di lokasi Perumahan Nasional (Perumnas)  Cabang Gresik tahun 2018 sebesar Rp11 miliar. 

Selama tahun 2020, Kejari Gresik melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.

BACA JUGA: Kejari Gresik Siapkan Penjemputan Paksa Saksi Korupsi BPPKAD

Kasus korupsi di BPPKAD ini menyeret sejumlah pejabat termasuk Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya namun Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya membebaskan terdakwa dan perkaranya masih proses kasasi. 

Kepala Kejari Gresik Heru Winoto mengatakan perkara korupsi di tingkat penyidikan masih menunggu hasil audit pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Gresik sehingga pihaknya belum bisa menentukan kerugian negara dan tersangkanya. 

"Hasil pemeriksaan audit kerugian negara saat ini masih diperiksa tim audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik. Sehingga kami belum bisa menentukan berapa kerugian negaranya," kata Heru didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo dan Kasi Intelijen Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah. 

Terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan ADD Desa Dooro dan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan, Heru menegaskan tidak ada penghentian perkara yang sudah masuk ke tingkat penyidikan. 

"Kami tegaskan kejaksaan tidak akan pernah menghentikan perkara di tingkat penyidikan yang saat ini ditangani, seperti perkara penyalahgunaan ADD Desa Dooro maupun di Kecamatan Duduksampeyan," katanya.

BACA JUGA: Melek Hukum, Kejari Gresik Warning Kepala Desa Kembalikan Dana Desa

Sementara itu, terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan di lokasi Perumahan Nasional (Perumnas) Driyorejo saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.  

"Kami mendapatkan laporan jika ada dugaan korupsi sebesar Rp11 miliar di Perumnas Cabang Gresik tahun 2018. Saat ini tim Pidsus masih melakukan pemeriksaan dan sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan," katanya.

Heru juga membeberkan tahun 2020 kejaksaan telah melakukan eksekusi pada terpidana korupsi sejumlah mantan pejabat Pemkab Gresik antara lain Agus Eko Isnanto, Mohamad Nurul Dholam, dan M. Mukhtar.

Tidak hanya itu, kejaksaan juga berhasil mengamankan kerugian negara dari hasil uang pengganti dari terpidana Elly Sundari sebesar Rp478.824.400, Mohamad Nurul Dholam Rp500 juta, dan M. Mukhtar Rp542.086.000.