
Reporter
A. BaehaqiSelasa, 16 April 2019 - 14:19
Editor
David Priyasidharta
Ilustrasi: Pixabay.com
JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menugaskan Inspektorat Jawa Timur untuk menyelidiki kasus perselingkuhan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan.
Gubernur kelahiran Surabaya itu mengatakan inspektorat perlu untuk mengklarifikasi kasus tersebut. "Sudah ada tim yang turun. Dari inspektorat," ujar Khofifah, Selasa 16 April 2019.
Mantan Menteri Sosial ini memilih menunggu rekomendasi inspektorat terlebih dahulu, sebelum mengambil langkah selanjutnya. Ia tak mau mendahului inspektorat.
BACA JUGA: Polda Jatim Segera Panggil Kadishub Bojonegoro
"Inspektorat dulu turun. Rekomendasi inspektorat nanti (seperti apa)," tuturnya.
Sekadar diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Iskandar dilaporkan istrinya Titik Purnomosari ke Polda Jatim. Titik geram dengan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas Sosial (Disos) Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto.
BACA JUGA: Kadishub Bojonegoro Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Perzinahan
Laporan tersebut dilayangkan setelah dirinya melihat video porno suaminya dengan selingkuhannya. Titik mengaku perselingkuhan itu terjadi sejak Januari atau Februari 2017 dan terungkap saat dirinya bertemu langsung dengan Nila Wahyuni Subiyanto.
Pertemuan dirinya dengan Nila dilakukan pada bulan Agustus 2018 di Sidoarjo. Titik kemudian melaporkan kasus itu pada Kamis, 21 Maret 2019 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan nomor Laporan LPB/234/III/2019/UM/JATIM.
Dalam laporan itu, Titik menjerat suaminya dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.