Logo

Kepsek dan Waka SMKN 10 Malang Dituntut 5 dan 1,5 Tahun Penjara

Dianggap Melakukan Korupsi Proyek Pembangunan Sekolah Senilai Rp 1,2 Miliar
Reporter:

Selasa, 18 January 2022 08:20 UTC

Kepsek dan Waka SMKN 10 Malang Dituntut 5 dan 1,5 Tahun Penjara

KORUPSI: Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisantoso (kiri) dan suasana sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa 18 Januari 2022

JATIMNET.COM, Malang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut 5 tahun penjara terhadap Dwidjo Lelono Kepala Sekolah (Kepsek) dan 1,5 tahun penjara untuk Arief Rizqiansyah Wakil Kepala SMKN 10 Malang.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya itu, JPU menilai kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sekolah dengan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar. 

Dalam tuntutan, terdakwa Kepsek Dwidjo Lelono secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Menuntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisantoso, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kadis Pertanian Lamongan Dijebloskan ke Lapas

Sedangkan terdakwa Waka Arief Rizqiansyah ini di dakwa dengan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair. 

“Menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ujarnya. 

Menanggapi tuntutan ini, melalui kuasa hukumnya terdakwa pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada Senin 24 Januar 2022 pekan depan. 

Sebelumnya, Kepala SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono yang telah ditetapkan menjadi tersangka, menjalankan aksi korupsinya dengan mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang. Tersangka Dwidjo meminjam 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan. 

Baca Juga: Kejari Jember Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pendidikan

Namun, 11 perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun. Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek. Dan semua pengerjaan proyek di SMKN 10 Kota Malang, dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya. 

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka bernama Arif Rizqiansyah (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang. Selain itu, tersangka Arif juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020. 

Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang. 

Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang, sekitar Rp 1,2 miliar.