Minggu, 12 September 2021 23:00 UTC
Pengadilan Agama Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya telah menjalin Memorandum Of Understanding (MoU). Kerjasama ini merupakan upaya mewujudkan kemudahan pelayanan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ketua PA Kota Surabaya Samarul Falah mengatakan bahwa inisiatif ini muncul untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah.
"Karena itu kami punya ide gagasan agar bagaimana warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Apalagi di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, dan PA tidak mempunyai lahan parkir, karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan," kata Samarul Falah, Minggu 12 September 2021.
Alhasil, ide gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU tanggal 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama Disdukcapil membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi "ACO-ERI”. Yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara online yang terintegrasi dengan PA Surabaya.
Baca Juga: Semua Pelayanan Administrasi Dilakukan via Aplikasi dan Berhenti di Kelurahan
Dengan adanya MoU itu, maka pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat dilakukan secara online melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya. "Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut,” ia menegaskan.
Melalui layanan ini diharapkan warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
"Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui E-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan," ia menjelaskan.
Samarul juga menuturkan bahwa sebenarnya kalau orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya, biayanya murah. Tapi karena ketidaktahuan warga, sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.
Baca Juga: Banyak Keluhan di Kelurahan, Wali Kota Surabaya Akan Perbarui Aturan Perwali Terkait Ahli Waris
"Makanya kami sepakat dengan mengadakan MoU agar masyarakat bisa mendaftar perkara mandiri secara online melalui gerai mandiri di e-Kios seluruh kantor kelurahan," ia memaparkan.
Kerjasama ini juga sebagai bentuk sinergitas antara PA Surabaya dengan Kemenag dan Disdukcapil untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Tujuannya tak lain, supaya warga lebih mudah mendapat layanan dengan biaya murah tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
"Sehingga melalui layanan ini, warga tak harus datang ke PA, karena bisa secara mandiri mengajukan pendaftaran perkara," ia menekankan.
Di lain hal, pihaknya juga ingin meluruskan informasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan adanya orang di luar halaman PA yang menawarkan jasa pendampingan perkara. Menurutnya, karena tidak adanya lahan parkir di halaman kantor PA, maka untuk pengawasan di luar itu juga sifatnya terbatas.
"Sebenarnya kalau warga datang sendiri langsung ke PA itu biayanya sangat murah. Karena itu kami merasa senang dengan adanya layanan perkara e-court di kelurahan ini," ia menandaskan.
Di samping kerjasama dalam menyediakan layanan pendaftaran perkara, Disdukcapil bersama PA Surabaya dan Kemenag, juga berencana melaunching aplikasi bertajuk ‘Lontong Kupang’ (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System antara Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag).
Aplikasi layanan terpadu ini saling terintegrasi antara Disdukcapil, PA Surabaya dan Kemenag. Nah, dengan terbitnya produk PA, maka oleh Kemenag diterbitkan Akta Nikah dan Disdukcapil mengeluarkan KK terbaru dan Akta Kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menjelaskan terkait aplikasi yang bertajuk ‘Lontong Kupang’ ini bakal di-launching pada Rabu, 15 September 2021. Aplikasi one day service tersebut, saling terintegrasi antara Disdukcapil, PA Surabaya dan Kemenag.
“Aplikasi Lontong Kupang yang digagas bersama ini bertujuan untuk memberikan solusi kepada masyarakat yang masih bingung ketika ingin mengurus terkait peradilan. Aplikasi ini juga menjadi solusi untuk menjawab permasalahan itu. Nanti, pemohon tidak perlu datang ke PA karena bisa melalui E-Kios di kelurahan," kata Agus.
Selain itu, Agus juga menjelaskan, bahwa untuk tahap awal, aplikasi ‘Lontong Kupang’ menyediakan layanan untuk Isbat Nikah. Namun, pihaknya memastikan beberapa layanan lain yang ada di PA Surabaya dan Kemenag segera diintegrasikan ke dalam aplikasi tersebut.
"Setelah ini berjalan, nanti beberapa layanan lain bisa kita integrasikan. Layanannya apa saja? Nah, ini nanti mengikuti yang diatur PA, Kemenag dan Disdukcapil," ia memungkasi.
