Logo

KemenPAN-RB Lempar Wacana PNS Bisa Kerja dari Rumah

Pengamat meminta agar ada pengawasan ketat.
Reporter:

Jumat, 09 August 2019 12:17 UTC

KemenPAN-RB Lempar Wacana PNS Bisa Kerja dari Rumah

Ilustrai perekerutan PNS di sektor kesehatan oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah dilempar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Pengamat menilai jika kebijakan itu harus diikuti dengan pengawasan ketat.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan wacana tersebut masih dalam proses rancangan dan belum diketahui kapan diterapkan.

"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak bagaimana," kata Setiawan saat Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2019, dikutip dari Suara.com.

BACA JUGA: Satu Juta PNS Ditempatkan di Kalimantan, Jika Ibu Kota Negara Pindah 

Dengan cara seperti itu, ASN bisa memiliki fleksibilitas kerja. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan pihaknya.

Setiawan kemudian memaparkan data Global Talent Competitiveness Index di tahun 2018, Indonesia berada pada peringkat 77 dari 119 negara. Skor terkecil yang didapat yakni pada poin global knowledge skills, terutama penguasaan IT.

Oleh karenanya sejak 2014, rekrutmen CPNS dilakukan dengan sistem IT. Selain untuk efisiensi, rekrutmen dengan cara baru itu bertujuan agar CPNS yang direkrut memahami IT. Diharapkan hal tersebut diterapkan dalam pekerjaan.

Ketika memiliki pemahaman pemanfaatan IT, pihaknya pun yakin akan terjadi percepatan, efisiensi, dan akurasi pelayanan, serta berdampak sosial. Oleh karenanya untuk posisi tertentu akan diberikan fleksibilitas kerja.

BACA JUGA: 110 PNS Dinas Pendidikan Gresik Cuti Menunaikan Ibadah Haji

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, wacana dari KemenPAN-RB sebenarnya baik sebagai inovasi untuk bersaing dengan negara lain.

Namun menurut Trubus perlu adanya pengawasan yang ketat mengingat citra PNS di Indonesia selama ini dikenal kurang disiplin.

"Kulturnya itu, harus menyangkut bagaimana dia disiplin memanfaatkan waktu yang ada untuk meningkatkan kinerjanya, yang paling mendasar pula adalah mengenai kepastian hukum dimana dia memperoleh hak dan menjalankan kewajibannya, yang paling krusial adalah pengawasannya, bagaimana mengawasinya ketika ada di rumah," kata Trubus, Jumat 9 Agustus 2019.

Trubus juga mempertanyakan bagaimana nantinya penilaian atau evaluasi untuk para PNS jika bekerja di rumah tanpa ada yang mengawasi.

BACA JUGA: Lantik Pejabat Baru, Risma Akan Pecat PNS yang Pungli

"Apakah hanya berdasarkan ukuran kinerjanya itu semata-mata outputnya atau ada dalam prosesnya? Kalau dia outputnya doang ya bisa, tapi kalau dilihat juga prosesnya ya itu yang rumit," tegasnya.

Maka dari itu, Trubus mengusulkan adanya tim atau badan pengawas khusus yang mengamati kinerja PNS jika bekerja di rumah.

"Bisa saja KASN tetapi KASN kan komisi, yang jelas pengawasnya harus benar-benar independen dan intensif mengawasi," ucapnya.

Dia menambahkan, kebijakan ini juga akan mengubah isi dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang belum mengatur tentang PNS kerja di rumah.