Minggu, 28 July 2019 10:27 UTC
TITIK TEMU. Sejumlah guru SMP swasta menggelar demo, pada 2 Juli 2019. Kemendikbud berjanji akan menindaklanjuti keluhan MKKS Swasta Surabaya berkaitan menyusutnya jumlah murid pada PPDB zonasi. foto: Khoirotul Lathifiyah.
JATIMNET.COM, Surabaya – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Swasta di Kota Surabaya dapat bernapas lega setelah menemukan titik temu dari dampak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kota Pahlawan.
Pasalnya, MKKS telah melakukan audiensi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Muhadjir Efendy di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada, Sabtu 27 Juli 2019.
Pada audiensi tersebut, salah satu poin yang disampaikan mengenai penambahan pagu PPDB di Surabaya belum lama ini. Bukan malah mendapatkan siswa, justru SMP swasta sulit mendapat murid akibat ada kelonggaran pagu.
Pengaduan yang disampaikan MKKS SMP Swasta tersebut mendapat respon positif pada audiensi tersebut. Setidaknya Mendikbud berjanji kepada MKKS SMP Swasta di Surabaya akan memperbaiki sistem PPDB ke depannya.
BACA JUGA: Dispendik Tambah Pagu Negeri, SMP Swasta Hanya Mendapat Segelintir Murid
“Pak Mendikbud berjanji akan menindaklanjuti dampak PPDB SMP swasta kota Surabaya dengan Pemerintah Kota Surabaya,” kata Koordinator MKKS Erwin Darmogo dalam rilis yang diterima Jatimnet.com, Minggu 28 Juli 2019.
Selain itu, mendikbud akan memberikan arahan, bahwa diterapkannya PPDB zonasi ini seharusnya memberi dampak baik pada sekolah swasta. Bahkan, menjadi pilihan pertama dan utama bagi orang tua siswa.
“Oleh karena itu, sekolah swasta harus melakukan terobosan dan inovasi dalam berbagai hal. Termasuk segi pembiayaan agar sekolah swasta memiliki nilai lebih daripada sekolah negeri,” jelas dia.
Setelah audiensi, mendikbud langsung menyikapi dampak penurunan jumlah siswa pada sekolah swasta. Sebab, hal tersebut dapat mengakibatkan guru swasta kekurangan jam belajar mengajar. Begiu juga dampak lain yang akan dihadapi guru swasta yakni, tidak mendapatkan TPP.
BACA JUGA: Risma Sebut Kualitas SMP Swasta Menentukan Jumlah Murid
“Mendikbud sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, tentang penataan linieritas guru sertifikat pendidik yang mengatur beberapa guru mapel di SMP bisa mengajar sebagai guru kelas SD,” ujar dia.
Perlu diketahui, pada Selasa 2 Juli 2019, MKKS SMP swasta di Surabaya menggelar aksi, karena menduga ada kecurangan dalam penambahan pagu. Bahkan MKKS SMP Swasta Surabaya mendesak Kepala Dinas Pendidikan, Ikhsan untuk turun dari jabatannya.
“Sangat mendesak (Ikhsan mundur). Buktinya teman-teman guru sampai turun. Kalau nggak turun sudah keterlaluan. Masalah ini menyangkut nasib dan hajat hidup orang banyak,” kata dia saat menggelar aksi di Balai Kota, Selasa 2 Juli 2019 lalu.
