Logo

Kemenaker Sambut K3 untuk Jurnalis

Reporter:,Editor:

Minggu, 20 June 2021 03:00 UTC

Kemenaker Sambut K3 untuk Jurnalis

Ilustrasi: Jurnalis menulis. | Abscent /Shutterstock

JATIMNET.COM, Surabaya - Direktur Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Susanto mendukung terciptanya kesemalatan dan kesehatan kerja (K3) untuk jurnalis. Sebab, perlindungan terhadap jurnalis tetap harus mutlak diperhatikan, karena risiko potensi bahaya di tempat kerja jurnalis cukup besar.

Seperti, kata dia, mesin, bahan bangunan, lingkungan, cara kerja hingga sifat 7pekerjaan. Belum lagi adanya ancaman eksternal mulai perusakan alat, ancaman kekerasan fisik dan psikis, hingga intimidasi.

“Kami beharap akan muncul perilaku aman (safety behavior), dan menjadikan K3 sebagai budaya yang diterapkan pada setiap kegiatan,” ujar Heri Susanto di Workshop dan FGD Program Kerja Tahunan Dewan K3 Nasional Provinsi Jawa Timur tertulis, Minggu 20 Juni 2021.

Heri menambahkan pandemi Covid-19 masih berlangsung yang memberi dampak cukup besar. Salah satu dampak adalah sosial dan ekonomi sektor ketenagakerjaan.

Baca Juga: Organisasi Wartawan dan Ormas Desak Polisi Gunakan Delik Pers dalam Kasus Kekerasan Jurnalis

Kementerian Ketenagakerjaan, lanjutnya, telah mendorong penerpan K3 bagi seluruh pekerja/buruh maupun orang lain di tempat kerja, termasuk jurnalis.

Dalam kesempatan ini Kemenaker mengajak kepada pekerja dan pengusaha sektor media untuk bekerja dengan selamat dan sehat. Pihaknya juga berharap banyak yang mulai mengikuti pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

“Pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan atas K3, termasuk perlindungan terhadap risiko Covid-19 di tempat kerja. Termasuk media yang termasuk kelompok yang rentan tertular media,” katanya.

Kemenaker menyambut positif langkah-langkah yang dilakukan Dewan Keselaman dan Kesehatan Kerja (DK3) Jawa Timur dalam membuat pedoman K3 jurnalis. Selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi dan kolaborasi program bersama Dewan Keselaman dan Kesehatan Kerja Nasional.

Baca Juga: Perwira Polsi Berpangkat Kombes Diduga Membiarkan Penganiayaan Jurnalis Tempo

Bahkan Kemenaker siap mendukung langkah DK3P Jatim dalam merumuskan pedoman K3 untuk jurnalis. Bentuk dukungan itu akan dikoordinasikan berbagai pihak untuk merumuskan gagasan.

Selain akan membahas di tingkat kementerian, Heri Susanto berjanji akan membawa pedoman tersebut ke Dewan Pers. Sebelum melangkah ke Dewan Pers, perlu adanya training dan penerapan program BPJS.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenagakerja Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengakui pedoman K3 jurnalis tidak sama dengan penerapan di dunia industri lainnya.

“Kami mendukung, K3 untuk teman-teman media, karena risiko pekerjaan, yang dihadapi berbeda. Akan salah bila penerapan yang berbeda diterapkan dengan cara yang sama dengan industri lainnya,” kata Himawan Estu Bagijo.

Baca Juga: Mahfud MD: Jangan Ganggu Kerja Jurnalis, Jurnalis Teman Pengungkapan Kasus

Dia menyerahkan mekanisme penyusunan kepada pihak yang memahami risiko. Disnaker Jatim, lanjutnya, akan mendorong regulasi untuk menciptakan pedoman.

Edi Priyanto, Anggota Komisi 2 DK3P menyampaikan usulan K3 untuk jurnalis dihasilkan dari dialog dengan media yang selama ini perlu dukungan K3 dalam menjalankan tugas.

Selama ini, menurut Edi, banyak media yang hanya memikirkan hasil peliputan, namun abai dengan K3. Sehingga ditemui kejadian tak terduga, seperti kecelakaan, sakit atau kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas.

“Usulan K3 ini lahir dari dialog DK3P Jatim dengan media. Kita tergerak bersama dengan media merumuskan draf K3 jurnalis, dan mendorong ke tingkat nasional,” kata Edi.