Jumat, 10 December 2021 14:20 UTC
Ilustrasi pasien Covid-19
JATIMNET.COM, Madiun – Keluarga almarhumah Warsiati, warga Dusun Krapyak, Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, yang meninggal gegara Covid-19 kaget pungutan liar pemulasaran jenazah Covid-19 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Suami almarhumah Warsiati, Wariman, menyatakan tidak pernah menguasakan diri untuk melaporkan permasalahan itu kepada orang lain.
"Saya ditelpon untuk datang ke rumah salah satu.tokoh agama desa sini. Begitu datang, saya ditanya tentang biaya yang dikeluarkan untuk pemulasaraan jenazah istri," kata Wariman ditemui di kediamannya, Jumat, 10 Desember 2021. Pertemuan itu berlangsung Senin malam, 6 Desember 2021.
Kepada tokoh agama desa setempat dan sesorang yang tak dikenal, Wariman mengaku mengeluarkan uang Rp1,38 juta. Duit itu sebagai ganti biaya administrasi pemulasaraan jenazah istrinya di rumah sakit yang sebelumnya ditalangi Eny Suhartati, istri Kepala Desa Purworejo yang kini sudah habis masa jabatannya.
BACA JUGA: Warga Laporkan Dugaan Pungutan Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Madiun
Penyerahan uang itu berlangsung beberapa hari setelah jenazah istrinya dikebumikan. "Saya dan keluarga tidak bisa mengurus jenazah sendiri karena sedang sakit semua. Bu (istri) Lurah menyanggupi membawa jenazah ke rumah sakit untuk dipulasarakan," kata Wariman.
Ia pun ikhlas mengeluarkan uang demi menyempurnakan kematian almarhumah. "Saya tidak mempermasalahkan hal ini. Saya juga tidak menguasakan diri (kepada orang lain), saya juga tidak membuat surat pernyataan apapun. Saya hanya bercerita karena ditanya," kata Wariman.
Cerita itu disampaikanya di serambi masjid milik salah satu tokoh agama desa setempat. Selang empat hari kemudian atau pada Kamis, Rizal Simanjuntak yang mengaku sebagai perwakilan warga melaporkan adanya pungutan liar atas penangangan jenazah dua warga Desa Purworejo yang meninggal akibat Covid-19 ke kejaksaan.
Kematian Wasiati dan Sami, warga lain terjadi pada Juli 2021. Keduanya meninggal saat menjalani perawatan di Puskemas Krebet, Kecamatan Pilangkenceng. Perawatan di sana sebagai masa tunggu sebelum dibawa ke sejumlah rumah sakit rujukan yang okupansinya sedang penuh saat itu.
Kepala Puskesmas Krebet, Erlina Sri Orbaningwati, menyatakan kondisi kedua pasien mengalami sesak napas ketika baru datang. Saat menjalani perawatan, yakni semalam dan empat hari, keduanya meninggal.
BACA JUGA: Pemkab Ponorogo akan Tanggung Biaya Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19
Karena di Puskesmas setempat tidak ada fasilitas pemulasaraan pasien Covid-19, maka jenazah diserahkan kepada keluarganya. Namun, Eny Suhartati, istri Kades Purworejo yang juga menjadi staf di Puskesmas Krebet berinisiatif membawa jenazah almarhum ke RSUD Caruban.
"Setelah penyerahan jenazah kepada warga, kami tidak tahu proses selanjutnya. Yang jelas, kami tidak menarik biaya perawatan bagi pasien Covid-19," ujar Erlina.
Istri Kades Purworejo, Eny, menyatakan saat itu tidak ada yang sanggup mengurus jenazah kedua almarhumah. Warga khawatir tertular Covid-19 ketika memulasarakan dan memakamkan jenazah Warsiati dan Sami.
"Saya membantu warga yang kesusahan. Karena yang bersangkutan meninggal di Puskesmas dan harus dipulasarakan di rumah sakit, maka harus membayar biaya administrasi. Saya menalangi dulu," ujar Eny yang pensiun dari PNS pada Agustus 2021.