Kamis, 09 December 2021 10:00 UTC
Ilustrasi pasien Covid-19
JATIMNET.COM, Madiun – Bertepatan dengan Hari Antikorupsi sedunia, perwakilan warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pemerintah desa setempat ke Kejari Kabupaten Madiun, Kamis, 9 Desember 2021. Pengaduan ini lantaran adanya pungutan biaya pemakaman jenazah warga yang terpapar Covid-19 beberapa bulan lalu.
“Pemkab sudah memberi anjuran. Dana desa bisa digunakan untuk bantuan Covid-19 termasuk pemakaman. Sangat disayangkan karena warga yang terdampak dari kalangan ekonomi lemah," kata perwakilan warga Desa Purworejo Rizal Simanjuntak.
Kondisi ini disinyalir dialami sebagian besar keluarga yang ditimpa kasus Covid--19. Hanya saja, baru tiga kepala keluarga yang berani melaporkannya kepada kejaksaan. Rizal tidak mengetahui secara pasti alasan warga lain yang kemungkinan mengalami nasib serupa.
BACA JUGA: Pemkab Ponorogo akan Tanggung Biaya Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19
"Nantinya, biar penegak hukum yang menyelidiki lebih lanjut. Kami hanya melaporkan kejadian yang mungkin merupakan penyalahgunaan wewenang," ia menuturkan.
Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Arief Fatchurrohman menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas pengaduan tentang indikasi pungutan liar penanganan Covid-19. Namun, belum ditindaklanjuti karena dokumennya masih berada di meja Kepala Kejari Madiun.
"Kami menunggu disposisi dari pimpinan dulu. Nanti tindak lanjutnya seperti apa," ujar Arief ditemui di kantornya.
Mantan Kepala Desa Purworejo Bambang Sumitro menyatakan bahwa pihaknya tetap memberikan bantuan kepada warga yang meninggal gegara Covid-19. Adapun nominalnya Rp1,8 juta untuk biaya pembelian peti, jasa penggali kubur, dan transportasi dari rumah sakit.
BACA JUGA: Terpapar Covid-19, Petugas Pemulasaran Jenazah Ingatkan Nakes Disiplin Prokes
"Warga yang terkena Covid-19 meninggal di Puskesmas Krebet (Kecamatan Pilangkenceng). Karena harus dibawa ke rumah sakit untuk dimandikan, maka harus membayar biaya operasional di sana," ujar dia sembari menyebut ada dua warga yang meninggal di puskemas lantaran terinfeksi virus Corona.
Apabila yang bersangkutan dirawat dan meninggal di rumah sakit, seluruh biaya perawatan hingga pemakaman seharusnya ditanggung pemerintah pusat. Hal ini dinyatakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Karena meninggalnya di Puskesmas, maka pemerintah desa membantu sesuai kemampuan keuangan. Untuk kekurangannya ditarik dari keluarga," kata Bambang.