Logo

Pemkab Ponorogo akan Tanggung Biaya Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

Segera Buat Perbup
Reporter:,Editor:

Senin, 12 July 2021 05:40 UTC

Pemkab Ponorogo akan Tanggung Biaya Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

PEMAKAMAN PROKES. Pemakaman korban Covid-19 di Ponorogo dengan protokol kesehatan. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Angka kematian pasien terkonfirmasi Covid-19 di Ponorogo saat ini terus bertambah. Namun masih ada sebagian masyarakat yang terlanjur meninggal saat isolasi mandiri di rumah sehingga harus menanggung biaya pemulasaraan protokol kesehatan secara mandiri. 

Hal ini membuat sebagian besar masyarakat merasa terbebani karena harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah untuk pemulasaraan jenazah korban Covid-19 yang dilakukan pihak ketiga. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo berencana membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk menanggung biaya pemulasaraan jenazah pasien atau warga terkonfirmasi Covid-19. 

“Yang meninggal di Puskesmas atau saat isoman akan dibiayai oleh Pemkab Ponorogo,” kata Sekda Ponorogo Agus Pramono, Senin 12 Juli 2021. 

BACA JUGA: PMI Mojokerto Usul Tiap Desa Bentuk Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19

Agus menerangkan sebelumnya mereka yang belum mendapat perawatan inap di rumah sakit rujukan dan meninggal karena terpapar Covid-19 harus menanggung sendiri biaya pemulasaraan jenazah.

Bahkan mereka yang sebelumnya meninggal di Puskesmas juga harus memakai biaya sendiri karena sebelumnya Puskesmas belum menjadi tempat rujukan untuk perawatan pasien Covid-19. 

“Dalam Perbup nantinya, Puskesmas akan diperlakukan sama seperti rumah sakit rujukan (Covid-19). Sehingga persyaratan klaim pemulasaraan jenazah secara protokol kesehatan akan lebih mudah,” kata Agus. 

BACA JUGA: Aktivis Gus Durian Minta Tiap Desa Sediakan Pemakaman Nonmuslim

Selain itu, ia juga meminta kepada rumah sakit rujukan pasien Covid-19 agar menggandeng pihak ketiga untuk pemulasaraan jenazah Covid-19. Sebab saat ini petugas BPBD Ponorogo atau petugas pemulasaraan dari rumah sakit jumlahnya terbatas.

Sehingga tak jarang ketika jenazah pasien Covid-19 menumpuk, pihak keluarga harus menunggu antrean sejak pagi hingga siang untuk pemulasaraan jenazah. 

“Agar pemulasaran tidak menunggu waktu yang lama. Semua keputusan sesuai arahan dan instruksi Bapak Bupati,” kata Agus.