Sabtu, 19 December 2020 00:00 UTC
OPERASI YUSTISI. Anggota Polsek Jajaran Polres Gresik bersama TNI melakukan pemberian sanksi terhadap pelanggar prokes, Jumat, 18 Desember 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Untuk menekan penyebaran Covid-19, operasi yustisi di sejumlah tempat di Gresik terus dilakukan dan melakukan imbauan pada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Melalui operasi yustisi, Polres Gresik bersama TNI dan Satpol PP mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Sebanyak 21 personel gabungan dari TNI, Polres Gresik, dan Satuan Polisi Pamong Praja diterjunkan untuk mendisiplinkan dan menegakkan hukum sesuai perda kepada pelanggar prokes 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.
Petugas berkeliling ke tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti warung kopi dan kafe dengan rute mulai dari Mapolres Gresik, Jalan KH. Kholil, Jalan Sindujoyo, Jalan Roomo, Perum GKB, dan berlanjut ke hotel.
BACA JUGA: Operasi Yustisi dan Sidang Virtual, Sanksi Ringan Untuk Picu Kesadaran Taat Protokol Kesehatan
"Giat operasi yustisi bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih disiplin lagi dalam melaksanakan prokes," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Jumat 18 Desember 2020.
Melalui operasi yustisi ini, masyarakat yang masih membandel diberikan tindakan sesuai prosedur dan diberi pemahaman sesuai Perbup Nomor 22 Tahun 2020
"Kami berikan imbauan kepada pengunjung untuk selalu menggunakan masker. Selain itu, kepada pemilik tempat usaha juga kami imbau untuk menerapkan prokes dalam setiap pelayanan dan tidak menerima pengunjung yang tidak menggunakan masker," katanya.
BACA JUGA: Libur Akhir Tahun, Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Yustisi
Hasilnya, sejumlah orang terjaring dalam operasi ini. Selain mendapatkan imbauan, pelanggar juga diberi sanksi olahraga ringan berupa push up. Meski perkembangan Covid-19 di Gresik terbilang landai, namun setiap hari masih terus terjadi penambahan kasus baru.
Sebagai catatan, di Kabupaten Gresik per 18 Desember 2020, jumlah pasien positif Covid-19 hampir menembus angka 4.000 kasus, tepatnya 3.961 orang terkonfirmasi positif dengan angka kesembuhan 3.688 orang dan meninggal dunia 255 orang.
