Logo

Operasi Yustisi dan Sidang Virtual, Sanksi Ringan Untuk Picu Kesadaran Taat Protokol Kesehatan

Reporter:,Editor:

Rabu, 25 November 2020 01:40 UTC

Operasi Yustisi dan Sidang Virtual, Sanksi Ringan Untuk Picu Kesadaran Taat Protokol Kesehatan

SIDANG: Operasi yustisi yang digelar di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi.

JATIMNET.COM, Jember  - Sanksi sosial diyakini akan efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Meski dinilai ringan, sanksi sosial yang diberikan aparat dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, bisa menjadi media untuk sosialisasi tentang bahaya Covid-19 di masyarakat awam.

“Secara perlahan, kami melihat ada perubahan sejak ada sanksi sosial dalam operasi yustisi. Kita bisa melihat, di jalanan daerah kami, mulai banyak yang memakai masker,” ujar Bambang Rudyanto, Camat Sukorambi usai menggelar yustisi di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Selasa 24 November 2020.

Operasi yustisi tersebut melibatkan unsur-unsur dalam penegakan protokol kesehatan yang ada di Satgas Covid-19. Antara lain kepolisian, TNI AD, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta perangkat desa. Masing-masing instansi setidaknya menerjunkan satu pleton personelnya.

Dari beberapa hari pelaksanaan operasi yustisi di wilayahnya, Bambang melihat mulai ada efek jera di masyarakat. Sebab, sebelumnya ia menilai banyak warga desa yang abai atau bahkan meremehkan akan bahaya corona.

BACA JUGA: Dua Karyawan Unej Meninggal Terkait Covid-19

“Ini bisa efektif untuk menimbulkan efek jera dan menyadarkan mereka yang masih meremehkan kewajiban penggunaan masker. Sebab, kita ada kekhawatiran timbul klaster baru. Sebab beberapa hari terakhir, penambahan angka positif Covid-19 di Jember sempat meningkat,” papar pria yang akrab disapa Rudy ini.

Mereka yang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, akan langsung dihadapkan ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring). Sidang dilakukan secara virtual dengan majelis hakim dari PN Jember.

“Selain yustisi, yang paling kita selipkan materi sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Karena ini demi kepentingan kita bersama,” papar Rudy.

BACA JUGA: Kampus Unej Disterilisasi setelah Dosen dan Staf Meninggal karena Covid-19

Dalam operasi Yustisi tersebut, nominal sanksi yang dijatuhkan terbilan ringan. Dari 88 orang yang terjaring operasi yustisi di Desa Jubung kemarin misalnya, 9 orang diantaranya diputus hakim dengan denda Rp 30 ribu ditambah biaya perkara. Sedangkan sebagian besar, yakni 79 orang, selain diberi sanksi biaya perkara sebesar Rp 1.000,-, juga terkena sanksi sosial untuk menyanyikan lagu kebangsaan.

“Selain lagu kebangsaan, sanksi sosialnya bisa membaca Pancasila ataupun mengaji. Itu tergantung pilihan dari para pelanggar sendiri,” ujar AKP Istono, Kasubbag Ops Polres Jember yang turut memimpin jalannya operasi yustisi.

Operasi yustisi akan terus digencarkan oleh polisi bersama unsur lain di berbagai titik di Jember secara acak. Melalui cara tersebut, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran menjalankan protokol kesehatan meski tanpa dibayangi oleh sanksi. “Karena itu untuk kepentingan diri sendiri dan masyarakat,” pungkas Istono