Sejumlah pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Senin 14 Desember 2020 kemarin akhirnya menjalani sanksi yakni bersih-bersih kuburan alias tempat pemakaman umum (TPU).
Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sanksi sosial yang diberikan bagi pelanggar Prokes, berupa bersih-bersih kuburan atau tempat pemakaman umum (TPU).
Dalam situasi di tengah pandemi, membentuk kesadaran masyarakat adalah hal paling utama. Self awareness bahkan bisa menjadi kunci kesuksesan pemutusan mata rantai Covid-19