Senin, 14 December 2020 04:00 UTC
PELANGGARAN. Tim Satgas Covid-19 Saat Menertibkan Para Pelanggar Protokol Kesehatan. Foto : Tim Satgas Covid-19
JATIMNET.COM, Probolinggo - Upaya penegakan protokol kesehatan (prokes) melalui operasi yustisi, terus digencarkan Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.
Seperti yang digelar petugas, di jalan raya Lawean depan Kantor Kecamatan Sumberasih, Senin 14 Desember 2020. Sebanyak 98 orang yang melanggar Prokes, akhirnya dikenai sanksi sosial.
Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sanksi sosial yang diberikan bagi pelanggar Prokes, berupa bersih-bersih kuburan atau tempat pemakaman umum (TPU).
BACA JUGA: Tekan Sebaran Covid-19 untuk Terapkan Protokol Kesehatan, Tempat Hiburan di Probolinggo Dirazia
Langkah tersebut diambil, lantaran penerapan sanksi denda uang bagi pelanggar dinilai kurang efektif. Ugas menyebut, besaran denda yang diberikan belum memberatkan para pelanggar Prokes, apalagi pelanggar Prokes umumnya memiliki motor dan mobil.
"Dari evaluasi yang kami lakukan, sanksi denda berupa uang nilai efek jeranya kurang. Sehingga kami mulai terapkan sanksi sosial, yakni bersih-bersih kuburan,"ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Ugas, usai ditertibkan pelanggar Prokes yang terjaring operasi yustisi, langsung disita kartu penduduknya (KTP) hingga sanksi sosial selesai dikerjakan. "Untuk warga luar kota, kami langsung tindak hari ini. Namun kalo warga sini, sanksinya kami berikan besok Selasa pagi mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB (pagi)," UJAR Ugas.
BACA JUGA: Zona Merah, Masyarakat Probolinggo Diimbau Tak Picu Kerumunan Saat Tahun Baru
Ugas menyampaikan, pelanggar Prokes tersebut nantinya dikenai sanksi bersih-bersih kuburan yang ada di Kecamatan Sumberasih, selama 3 hari kedepan. Kuburan yang dipilih, berada di Desa Muneng dan Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
"Untuk pengawasannya, nantinya akan didampingi langsung oleh Satpol PP kecamatan. Semoga melalui sanksi ini, masyarakat semakin tertib menerapakan protokol kesehatan,"pungkasnya.
Ugas menambahkan, jumlah pelanggar Prokes kali ini lebih banyak dibanding biasanya. Dimana sebelumnya, hanya sekitar 60 sampai 70 pelanggar.