Logo

Pelanggar Prokes di Probolinggo Jalani Sanksi Cabuti Rumput Kuburan

Reporter:,Editor:

Selasa, 15 December 2020 09:00 UTC

Pelanggar Prokes di Probolinggo Jalani Sanksi Cabuti Rumput Kuburan

PELANGGAR. Pelaksanaan Sanksi Bersih-bersih Kuburan Bagi Pelanggar Prokes di Kabupaten Probolinggo. Foto : Satgas Covid-19. Area lampiran

JATIMNET.COM, Probolinggo - Sejumlah pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Senin 14 Desember 2020 kemarin akhirnya menjalani sanksi yakni bersih-bersih kuburan alias tempat pemakaman umum (TPU).

Pelaksanaan sanksi baru diberikan pada hari ini, Selasa 15 Desember 2020. Para pelanggar protokol kesehatan menjalani sanksi mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, seperti yang terlihat di kuburan atau TPU samping Puskesmas Sumberasih, Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Para pelanggar protokol kesehatan mulai tua muda, pria dan wanita berbaur menjadi satu membersihkan kuburan setempat. Ada yang mencabuti rumput, ada pula yang membersihkan sampah-sampah di area kuburan.

Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, aksi bersih-bersih kuburan dipilih agar menjadi efek jera bagi masyarakat. Di mana penerapan sanksi denda, telah dicoba, namun masyarakat tetap banyak yang abai protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker.

BACA JUGA: Zona Merah, Masyarakat Probolinggo Diimbau Tak Picu Kerumunan Saat Tahun Baru

"Mereka yang hadir hari ini, diabsen satu persatu guna mengetahui siapa saja yang melaksanakan sanksi hari pertama," kata Ugas saat dikonfirmasi, Selasa 15 Desember 2020.

Meski demikian, Ugas menyebut dari 98 pelanggar Prokes tak seluruhnya bisa hadir guna melaksanakan sanksi yang diberikan. Mereka meminta penundaan waktu pelaksanaan sanksi, karena terbentur pekerjaan. "Jadi ada yang minta ijin ditunda Sabtu dan Minggu, karena bekerja. Tapi tetap kami haruskan 3 kali kerja bakti, sesuai penerapan awal," ia menerangkan.

Ugas kembali menjelaskan, bagi pelanggar Prokes yang tak melaksanakan sanksi, KTP maupun SIM yang telah disita petugas saat operasi yustisi tak akan dikembalikan.

Lanjut Ugas, guna mencegah penyebaran Covid-19 saat perayaan natal dan tahun baru, Tim Satgas menurutnya akan semakin intensif melaksanakan operasi yustisi, utamanya di tempat-tempat hiburan dan obyek wisata. 

Sekadar informasi, hingga 14 Desember 2020 pasien terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Probolinggo mencapai 1.851 orang. Dengan rincian 198 orang masih dirawat, 1.553 orang dinyatakan sembuh dan 100 orang meninggal dunia.