Rabu, 25 November 2020 05:40 UTC
PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN: Pelanggar prokes yang memilih melintasi jalur persawahan demi menghindari operasi yustisi prokes. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Jember – Sosialisasi dan edukasi tentang bahaya virus corona atau Coronavirus Disease 19 (Covid-19) terhadap masyarakat luas masih perlu ditingkatkan. Hal ini tergambar dari operasi yustisi yang dilakukan kepolisian di wilayah Kecamatan Kencong, Jember selama beberapa hari terakhir.
Dalam operasi yustisi tersebut, polisi yang dibantu instansi terkait melakukan pencegatan di beberapa titik keramaian. Yakni jalan protokol yang menghubungkan Kabupaten Jember dengan Lumajang. Meski titik operasi dilakukan secara berpindah-pindah, papan peringatan operasi yustisi sudah dipasang sejak beberapa meter sebelum titik pencegatan.
Hal ini membuat masyarakat pengguna jalan sudah mengetahui titik operasi yustisi dari jarak ratusan meter. Imbasnya, beberapa pengguna jalan yang tidak memakai masker, memilih untuk menghindari operasi yustisi dengan melalui jalur “tikus”.Yakni jalan alternatif yang berada di areal persawahan.
Rodiah, salah satu pemilik warung kopi yang berada di pinggir jalur tikus itu mengakui, sejak beberapa hari terakhir jalanan di depan warungnya kerap ramai dilewati pengendara motor yang tidak menggunakan masker. “Teman dan tetangga saya juga kemarin cerita, lebih memilih kabur lewat jalan tikus karena memang tidak pakai masker. Males katanya,” papar Rodiah sembari tersenyum.
BACA JUGA: Sempat Habis, PMI Jember Terima Bantuan Baju Pengaman Pengantaran Jenazah Covid
Adapun Budi, salah satu pengendara motor yang ditemui wartawan mengaku, dirinya memilih jalur tikus karena kebetulan melihat papan operasi yustisi dari jarak jauh. “Pas saya lagi tidak bawa masker. Daripada kena sanksi atau ribet, mending lewat jalur tikus saja, lebih praktis,” tutur Budi.
Meski jarak tempuh lebih jauh dan jalanan tidak rata, Budi mengaku lebih memilih jalur tikus. “Saya memang jarang pakai masker. Saya juga tidak percaya covid, karena orang meninggal biasa kok dibilang Covid,” ujar pria yang sehari-hari bekerja buruh lepas ini.
Dalam peta perkembangan yang dirilis Satgas Covid-19 Jember, wilayah Kecamatan Kencong per Selasa 24 November 2020 termasuk dalam zona oranye yang berarti resiko sedang. Sebelumnya, selama beberapa hari, Kencong sempat menjadi zona merah yang merupakan kawasan resiko tinggi penyebaran virus Corona.
BACA JUGA: Dua Karyawan Unej Meninggal Terkait Covid-19
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kencong AKP Adri S menyebut, operasi yustisi sudah digelar pihaknya sejak sepekan yang lalu. Operasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Yakni menjaga jarak, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan.
“Hukuman untuk operasi yustisi ini bervariasi. Sebelumnya, untuk langkah awal, kita hanya memberikan masker. Memang tujuannya untuk meningkatkan kesadaran,” papar Adri
Setelah sosialisasi, polisi mulai mengenakan sanksi pidana ringan dengan “menghadapkan” pelanggar protokol kesehatan ke meja hijau. Sidang tipiring dilakukan secara virtual. “Untuk pelanggar yang masih di bawah umur, kita beri edukasi lagi, agar taat protokol kesehatan. Selain juga kita data,” pungkas Adri.