Minggu, 21 July 2019 12:17 UTC
Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono (kanan). Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim, Asep Maryono memastikan berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng telah sempurna atau P-21. Dengan sempurnanya berkas tersebut, kejaksaan menunggu penyidik dari Polda Jatim melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jatim.
“Sudah kami beritahukan ke penyidik (Polda Jatim) bahwa berkas kasus amblesnya Jalan Gubeng, sudah sempurna. Selanjutnya kami meminta untuk dilakukan tahap dua,” ucap Asep Maryono, Minggu 21 Juli 2019.
Namun Asep belum bisa memastikan apakah enam tersangka langsung dilakukan penahanan atu tidak. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka. "Salah satunya ancaman hukumannya di bawah empat tahun," ungkap Asep.
BACA JUGA: Kejati Jatim Ambil Sikap Pekan Depan Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
Dengan sempurnanya berkas kasus tersebut, mengakhiri saling lempar antara Kejati Jatim dengan penyidik dari kepolisian. Pihak kejati kerap mengoreksi ada beberapa hal yang dianggap kurang, meskipun penyidik dari Polda Jatim sudah memperbarui.
Namun sejauh ini enam tersangka yang diduga terlibat amblesnya Jalan Raya Gubeng tidak ditahan penyidik Polda Jatim.
Penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka yang diduga penyebab amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, pada Selasa, 18 Desember 2018 malam.
BACA JUGA: Kasus Jalan Gubeng, Polda Jatim Kembali Periksa Saksi-saksi
Keenamnya adalah RH (Projek Manager PT Saputra Karya), AP (Side Manager dari PT NKE), BS (Dirut PT NKE), RW (Manager PT NKE), LAH (Engenering SPV PT Saputra Karya), dan AK (Side Manager PT Saputra Karya).
Dalam berkas perkara tersebut pasal yang disangkakan berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas kedua terdapat pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.