Senin, 15 July 2019 06:51 UTC
Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan pihaknya akan mengambil keputusan terkait amblesnya Jalan Gubeng pekan depan.
Sikap ini diambil setelah berkas kasus yang memimpa jalan di depan Gedung BNI pada bulan Desember 2018 itu mondar-mandir dari kejaksaan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan kembali lagi ke kejati.
“Pekan depan akan kita sampaikan, apakah di-SP3 (dihentikan) atau di-P21 (sempurna). Masih menunggu hingga pekan ini,” kata Asep, Senin 14 Juli 2019.
BACA JUGA: Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polda Jatim Periksa Anak Risma
Asep menilai data yang dibutuhkan untuk bahan membuat surat dakwaan sudah ada. Selain itu, alur perintah atas proyek ini sudah terlihat. Namun dia meminta waktu lantaran masih memeriksa berkas kembali.
Rumitnya kasus ini, tampak dari lamanya penyidikan yang dilakukan Polda Jatim. Terhitung enam bulan sejak diumumkan penetapan tersangka pada Januari 2019, penyidikan belum juga dinyatakan sempurna atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.
Bahkan, berkas perkara atas nama enam tersangka itu, belakangan diketahui bolak-balik dari penyidik ke jaksa peneliti.
Senada dengan Asep, Kepala Seksi Peneranga Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan sejauh ini petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik yaitu tanggung jawab terkait tupoksi tersangka.
BACA JUGA: Pengamat Hukum: Jalan Gubeng Jangan Sampai Seperti Bambang DH
“Dalam proyek itu kan ada nama pemberi proyek, penerima dan pelaksana proyek. Dan ini perlu dijabarkan apa saja tanggung jawabnya, di mana letak kesalahannya,” kata Richard Marpaung.
Sejauh ini Richard mengaku tengah memberikan petunjuk kepada penyidik agar lebih mendalami adanya niat jahat pelaku (mens rea) dalam unsur pidana kasus ini. Ia juga menambahkan, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka baru dalam kasus ini.
Sekadar diketahui, amblesnya Jalan Gubeng terjadi pada Selasa 18 Desember 2018, sekitar pukul 21.30 WIB. Amblesnya jalan sepanjang 100 meter, lebar 25 meter, dan kedalaman 20 meter diduga karena adanya kesalahan pembangunan proyek gedung bertingkat.
