Kamis, 11 July 2019 13:58 UTC
TEROMBANG-AMBING. Penanganan kasus amblesnya Jalan Gubeng dinilai pengamat masih terjadi saling lempar berkas antara Kejati dan Polda Jatim. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya – Tidak kunjung tuntasnya kasus Jalan Gubeng yang ambles menjadi atensi pengamat hukum, I Wayan Titip Sulaksana. Dia meminta agar aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak seperti kasus jasa pungut (japung) yang menjerat Bambang Dwi Hartono.
Di dalam kasus Japung tersebut, Bambang DH dijadikan tersangka namun tidak ada kejelasan hukum. Bahkan penetapan tersangka yang telah bertahun-tahun tidak juga masuk ke persidangan.
“Jangan sampai (tersangka amblesnya Jalan Gubeng) menjadi tersangka abadi yang tidak jelas kasusnya,” kata I Wayan Titip Sulaksana kepada Jatimnet.com, Kamis 11 Juli 2019.
BACA JUGA: Kasus Jalan Gubeng, Polda Jatim Kembali Periksa Saksi-saksi
Pengamat hukum dari Universitas Airlangga itu mengakui tidak ada aturan yang menerangkan adanya batas waktu dalam pelimpahan berkas kasus tersebut. Tetapi penanganan akan berbeda apabila tersangka telah ditahan.
“Memang di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) tidak ada batasan waktu, tapi kasihan kalau status tersangka itu akan tetap abadi,” Wayan Titip menambahkan.
Di mata Wayan Titip, penanganan amblesnya Jalan Gubeng ini tidak ada koordinasi antara kejaksaan dengan kepolisian. Menurutnya kedua instansi penegak hukum itu harus duduk bersama mengatasi permasalahan belum tuntasnya berkas kasus amblesnya Jalan Gubeng.
BACA JUGA: Tiga Kali Kejati Kembalikan Berkas ke Polda Jatim
Sejak awal Polda Jatim sangat serius menangani kasus tersebut serta menetapkan enam tersangka. Namun Wayan Titip menilai dalam kasus ini polisi seperti mobil kehabisan bensin.
“Kalau memang perlu memeriksa dan menetapkan tersangka dari salah satu anak pejabat, ya lakukan saja,” ucapnya.
Wayan Titip meminta polisi maupun kejaksaan saling membantu dalam penanganan kasus tersebut. Sehingga tidak mempersulit dan berdampak pada status tersangka. “Karena itu berpengaruh pada kehidupan sehari-hari pelaku yang terjerat kasus,” bebernya.