Selasa, 23 July 2019 02:15 UTC
Aspidum Kejati Jatim Asep Mariyono. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih meneliti berkas kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya. Dalam berkas kasus itu, penyidik Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pemilik kapal motor, Arim.
"Berkas baru kami terima beberapa hari yang lalu dan masih diteliti," ucap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariyono, Selasa 23 Juli 2019.
BACA JUGA: Kejati Jatim terima SPDP Tenggelamnya KM Arim Jaya
Asep mengatakan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah berkas tersebut lengkap atau tidak, setelah itu baru meminta tersangka dan barang bukti.
Dalam berkas tersebut, penyidik menjerat Arim dengan Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.
BACA JUGA: DPRD Jatim: Banyak Kapal Berangkat dari Pelabuhan Tak Resmi
Seperti diberitakan sebelumnya, kapal motor milik Arim, warga Desa Gowa Gowa Kecamatan Ra'as Kabupaten Sumenep, diterjang ombak besar dan sempat terguling selama sejam sebelum tenggelam di perairan Madura, 17 Juni 2019.
Kapal motor dengan kapasitas muatan 6 Gross Ton dan panjang sekitar 10 meter dinakhodai langsung oleh Arim dan Marwi. Sebanyak 38 penumpang selamat dan 21 penumpang lainnya ditemukan meninggal.
