Sabtu, 06 July 2019 16:25 UTC
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya dari Polda Jatim.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan SPDP tersebut diterima Kejati Jatim Rabu 26 Juni 2019. SPDP dengan Nomor: B-03/VI/2019/Gakkum telah diterima oleh kejaksaan.
"Kami langsung menentukan jaksa yang akan menangani kasus ini," ucapnya, Sabtu 6 Juli 2019.
BACA JUGA: Kronologi Tenggelamnya KM Arim Jaya
Dalam SPDP itu penyidik Polda Jatim menjerat dengan Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.
Disinggung mengenai adakah nama tersangka dalam SPDP tenggelamnya KM Arim Jaya, Richard mengaku, tersangka di dalam SPDP masih dalam upaya lidik (penyelidikan). Lanjut Richard, dalam SPDP dituliskan juga adanya korban, yaitu penumpang KM Arim Jaya.
“Tersangkanya masih dalam lidik. Pada SPDP ini ada dua Jaksa dari Kejati Jatim yang menangani, yakni Jaksa Putu dan Nugroho,” ucap Richard.
BACA JUGA: DPRD Jatim: Banyak Kapal Berangkat dari Pelabuhan Tak Resmi
Untuk diketahui, kapal motor milik Arim, warga Desa Gowa Gowa Kecamatan Ra'as Kabupaten Sumenep, tenggelam di perairan Madura dan menewaskan 21 penumpang. Kapal ini berangkat dari pelabuhan setempat sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapal motor dengan kapasitas muatan 6 Gross Ton dan panjang sekitar 10 meter dinakhodai langsung oleh Arim dan Marwi.
Di tengah perjalanan, kapal diterjang ombak besar dan sempat terguling selama sejam sebelum tenggelam. Kapal penumpang tradisional ini sebenarnya kapasitas normalnya sekitar 30 penumpang, namun diisi hingga 60 penumpang sehingga kelebihan muatan.