Logo

Kejati Jatim Selidiki Korupsi di PT Jamkrida Jatim

Reporter:,Editor:

Jumat, 02 November 2018 10:35 UTC

Kejati Jatim Selidiki Korupsi di PT Jamkrida Jatim

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta. Foto: Khaesar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai menyelidiki adanya dugaan korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur. Penyelidikan ini menyusul temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menemukan modus pencairan kredit namun tidak ada jaminan sehingga membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan dari audit yang dilakukan lembaga yang mengawasi perbankan itu ditemukan pada 2016 ada dana Rp6 miliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim. Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar.

“Namun oleh oknum di PT Jamkrida Jatim digunakan untuk keperluan lain,” katanya, Jumat, 2 November 2018.

Baca Juga: Soekarwo Minta Aset Pimpinan PT Jamkrida Disita

Menurut Sunarta, Kejati Jatim sudah memeriksa saksi 10 orang. Mereka yang diperiksa mengetahui aliran dana PT Jamkrida yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sejauh ini masih ada satu orang oknum di PT Jamkrida yang diduga melakukan penyelewengan. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pendalaman. "Yang pasti dalam waktu dekat ada tersangka yang akan kami umumkan," kata Sunarta.

Dugaan korupsi ini dilakukan lebih dari satu orang atau berkelompok. Kejati akan memperkuat alat bukti dengan minta data kerugian dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim. “Ini biar cepat,” tandas Sunarta.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Jamkrida Jatim Masuki Babak Baru