Logo

Kasus Dugaan Korupsi PT Jamkrida Jatim Masuki Babak Baru

Reporter:,Editor:

Jumat, 09 November 2018 10:12 UTC

Kasus Dugaan Korupsi PT Jamkrida Jatim Masuki Babak Baru

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta. Foto: Khaesar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus dugaan korupsi PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim bakal memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah mengantongi cukup bukti untuk penetapan tersangka.

Kepala Kejati Jatim Sunarta menjelaskan, saksi-saksi yang dibutuhkan sudah dimintai keterangan dan mengarah kepada satu tersangka. "Minggu depan akan kami ungkap siapa nama tersangkanya,” kata Sunarta Jumat, 9 November 2018.

Sunarta menjelaskan, dalam penyidikan kasus PT Jamkrida Jatim tidak ada kendala sama sekali. "Selama ini saksi kami panggil selalu datang semua," ujarnya.

Saksi-saksi yang dipanggil penyidik berasal dari internal PT Jamkrida Jatim dan yang mengetahui kasus ini.

Saat disinggung upaya Pemprov Jatim yang akan melelang aset PT Jamkrida Jatim untuk membayar kerugian negara senilai Rp 6 miliar, Sunarta tidak setuju.

BACA JUGA: Soekarwo Minta Aset Pimpinan PT Jamkrida Disita

Ia beranggapan kasus yang menjerat PT Jamkrida Jatim ini digunakan pribadi. "Jadi kalau menjual aset Jamkrida Jatim itu nanti akan menimbulkan masalah baru, karena kasus ini bukan perusahaan tapi perseorangan yang melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Pria asal Jawa Barat ini menjelaskan jika pelaku ini mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar tidak serta merta kasus berhenti. "Kasus tetap jalan meskipun nantinya ada pengecualian untuk hukuman yang akan masuk hal yang meringankan," kata Sunarta.

BACA JUGA: Kejati Jatim Selidiki Korupsi Di PT Jamkrida Jatim

Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada  PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur (Jatim) bermula dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya tindak pidana korupsi dengan modus mencairkan kredit namun tidak adanya jaminan. Negara dirugikan Rp  6 miliar akibat praktik yang terjadi tahun 2016 ini.