Senin, 05 November 2018 13:01 UTC
Foto: bumd.jatimprov.go.id
JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penyimpangan PT Jamkrida Jatim kepada hukum. Selain itu, ia juga meminta agar aset-aset pimpinan BUMD itu disita negara.
Penyimpangan PT Jamkrida Jatim disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporannya tahun 2017. Soekarwo mengaku sudah tahu soal temuan penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp6,3 miliar.
"Saya sudah baca sedikit PT Jamkrida ada permasalahan. Kesalahan terjadi dilakukan oleh pimpinan eksekutif PT Jamkrida. Karena itu kita serahkan hukum sesuai dengan asas demokrasi," ujar Soekarwo saat dikonfirmasi di DPRD Jatim, Senin 5 November 2018.
Ia juga meminta aset pimpinan (dirut) PT Jamkrida Jatim supaya disita untuk menutup kerugian yang dialami salah satu BUMD Jatim. "Nantinya asetnya akan dilelang, mudah-mudahan cukup untuk menutupi kerugian," kata gubernur dua periode ini.
Selain itu, mantan Sekdaprov Jatim ini juga sudah menyiapkan pengganti Dirut PT Jamkrida Jatim, Nur Hasan. Saat ini sudah masuk dalam tahap appraisal untuk menentukan siapa yang layak menduduki posisi dirut.
Meski bermasalah, Pakde Karwo - sapaan akrabnya - tetap akan menyuntikkan modal lewat APBD Jatim 2019. Alasannya, keberadaan Jamkrida sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pelaku UMKM yang belum bankable supaya bisa mendapatkan pinjaman modal dengan insurance (jaminan) dari PT Jamkrida.
Terpisah, Kabiro Perekonomian Jatim yang juga Komisaris Utama PT Jamkrida Jatim Aris Mukiyono membenarkan bahwa persoalan PT Jamrkida Jatim murni akibat Nur Hasan selaku Dirut PT Jamkrida tidak mampu mengurus perusahaan. Bahkan Kejati Jatim sudah mencurigai 1,5 tahun tindakan Nur Hasan cenderung ingin mengeruk keuntungan pribadi.
"Sebenarnya kasus ini sudah diminta diselesaikan secara kekeluargaan tapi karena Nur Hasan mangkir sehingga kami laporkan ke Kejati. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim untuk pulbaket," terang Aris Mukiyono pada wartawan.
Kecurigaan Kejati Jatim itu semakin jelas ketika OJK memberikan laporan tahun 2017 dan menemukan ada laporan keuangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp6,3 miliar.
Berdasarkan laporan Direksi Penjaminan PT Jamkrida Mohammad Sulthon saat rapat kerja dengan Komisi C DPRD Jatim dinyatakan bahwa setoran deviden (keuntungan) ke Pemprov Jatim dari tahun ke tahun cenderung naik. Pada tahun buku 2015 sebesar Rp600 juta, tahun 2016 sebesar Rp650 juta, tahun 2017 Rp700 juta dan tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp750 juta.
Dalam laporan eksternal yang dilakukan OJK setiap tahun dan dilaporkan ke Komisi C DPRD Jatim menyatakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari OJK telah ditindaklanjuti oleh manajemen sebagaimana mestinya dan tepat waktu. Sedangkan pemeriksaan audit dari kantor akuntan publik (KAP) Supoyo, Sutjahjo, Subyantoro dan rekan untuk tahun buku 2010 hingga 2016 dinyatakan hasil pemeriksaan secara wajar.
