Logo

Kejati Jatim Rampungkan Pemeriksaan Tersangka Korupsi PT DPS

Reporter:,Editor:

Senin, 16 September 2019 05:15 UTC

Kejati Jatim Rampungkan Pemeriksaan Tersangka Korupsi PT DPS

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera merampungkan berkas tersangka Andri Siwu, Sales representatif A&C Trading Network, setelah ditahan kejaksaan karena terlibat dalam kasus korupsi di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).

"Kami segera merampungkan pemberkasan tersangka Andri Siwu, dalam waktu dekat ini untuk diperiksa oleh jaksa peneliti," ucap Kepala Kejati Jatim Sunarta, Senin 16 September 2019.

BACA JUGA: Sales Representative A&C Trading Network Ditahan Kejati

Sunarta menjelaskan sampai saat ini jaksa masih fokus memeriksa tersangka untuk melengkapi berkas. "Kasus ini sudah sangat jelas setelah adanya putusan hakim yang meminta Andri Siwu menjadi tersangka," ucapnya.

Sunarta mengatakan, Andri menjadi penghubung antara Antonius Aris Saputra yang merupakan Dirut A&C Trading Network dan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta.

"Andri yang menawarkan kapal floting crane tersebut di PT DPS," ungkapnya.

BACA JUGA:  Rekanan PT DPS dan JPU Ajukan Banding

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam penanganan perkara ini, mantan Direktur Utama PT DPS, Riry Syeried Jetta saat ini sudah dalam prose persidangan dan Direktur Utama A&C Trading Network Antonius Aris Saputra divonis 16 tahun penjara.