Minggu, 24 February 2019 13:20 UTC
Kejati Jatim, Sunarta. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan dua berkas muncikari TN dan ES ke Kepolisian Daerah Jatim yang dinilai belum lengkap. Dengan dikembalikannya berkas tersebut membuat Kejati Jatim masih menunggu berkas kasus prostitusi daring yang menjerat empat muncikari dan seorang artis, Vanessa Angel.
“Kami sudah memberikan beberapa catatan, apa saja kekurangannya. Untuk sementara kami kembalikan ke penyidik (Polda Jatim) dengan beberapa catatan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta, Minggu 24 Februari 2019.
Pria asal Jawa Barat ini menilai kekuarangan itu dikhawatirkan tidak kuat saat disidangkan. "Kami tidak ingin ada hal-hal yang tidak diiinginkan dalam persidangan,” lanjut Sunarta.
BACA JUGA: Kejati Jatim Terima Berkas Dua Muncikari Prostitusi Daring
Pihak Kejaksaan Tinggi Jatim meminta beberapa syarat formil agar dilengkapi Polda Jatim. Apabila syarat tersebut sudah lengkap, Kejati Jatim dengan segera memproses (menyidangkan). Hanya saja sejauh ini Sunarta tidak menjelaskan catatan yang diberikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Sebelumnnya Kejaksaan telah memanggil penyidik Polda Jatim untuk melakukan gelar perkara berkas di Kejati Jatim. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menilai ada hal yang terlalu panjang dalam penjelasan berkas kasus tersebut.
BACA JUGA: Kejati Kabulkan Permohonan Perpanjangan Penahanan Muncikari Prostitusi Daring
Kasus ini bermula saat Tim Siber Polda Jatim menangkap dua artis yang terlibat prostitusi daring. Hasil pengembangan kasus ini, polisi kemudian menangkap dua muncikari Tentri Novantah (28), Endang Sutantri (37), Fitria, dan Windia yang semuanya warga Jakarta.
Berdasar pengakuan keempat muncikaria tersebut, didapat nama-nama 46 artis dan 100 model yang diduga terlibat prostitusi daring. Selama ini puluhan model dan ratusan artis itu dioperatori Tentri dan Endang, yang telah berstatus tersangka.
Polisi juga telah memeriksa rekening koran dari salah satu muncikari. Hasilnya, transaksi yang mereka lakukan sejak priode 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019 mencapai Rp 2,8 miliar.
