Logo

Kejati Kabulkan Permohonan Perpanjangan Penahanan Muncikari Prostitusi Daring

Reporter:,Editor:

Jumat, 01 February 2019 08:41 UTC

Kejati Kabulkan Permohonan Perpanjangan Penahanan Muncikari Prostitusi Daring

Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Asep Mariono. Foto: Khaesar Glewoo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Masa penahanan empat muncikari yang diduga terlibat prostitusi daring TN, ES, F dan W diperpanjang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pemberian (perpanjangan penahanan) itu setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur mengajukan ke Kejati Jatim.

“Kami sudah menerima (permohonan perpanjangan penahanan) dari Polda Jatim pekan ini. Nanti perpanjangan penahanan hingga 40 hari ke depan,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariono di kantor Kejati Jatim, Jumat, 1 Februari 2019.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: SPDP Lima Tersangka Porstitusi Daring Masuk Kejati Jatim

Mereka bisa dikenakan hukuman enam tahun penjara lantaran diduga mengambil keuntungan dari praktik prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel. Selain itu, keempatnya diduga menjadi ‘operator’ prostitusi daring yang melibatkan 100 model dan 45 artis.

Sejauh ini penyidik Polda Jatim masih menyelidiki kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan maraton terhadap artis maupun model yang diduga terlibat.

“Memang ada beberapa syarat untuk perpanjangan penahanan kasus ini. Salah satunya melampirkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian,” katanya.

BACA JUGA: Komunitas Emak-Emak Sayang Vanessa Angel Datangi Polda Jatim

Asep mengatakan jaksa berkewajiban untuk mempertanyakan ke penyidik Polda Jatim terkait berkas kasus tersebut. Hal itu bisa dilakukan apabila dalam 30 hari ke depan berkas tersebut belum dilimpahkan ke Kejati.

Keempat muncikari tersebut kesandung masalah prostitusi setelah terjadi penggerebekan pada Sabtu, 5 Januari 2019 lalu. Saat itu Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menahan mengamankan Vanessa Angel di sakah satu hotel berbintang di Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi. Hasil pengembangan polisi mengamankan empat muncikari yang diduga sebagai operator prostitusi daring.