Jumat, 25 January 2019 15:35 UTC
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Sunarta. Foto : Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus prostitusi daring. Ada lima nama tersangka dalam SPDP yang diterima.
“Kami sudah siap dengan jaksa yang akan meneliti berkas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta Jumat 25 Januari 2019.
Nama-nama tersangka yang sudah masuk di Kejati Jatim adalah Vanessa Angel, dan empat muncikari Tentri Novantah, Endang Sutantri, Fitria, dan Windia,
Namun, hingga kini kejaksaan masih belum menerima berkas kasus prostitusi daring. “Masih proses mungkin. Biasanya ditetapkan tersangka dulu, lalu SPDP dikirim ke kita (jaksa), tidak lebih tujuh hari biasanya,” kata Sunarta.
Pengembangan kasus prostitusi daring semakin meluas setelah empat orang muncikari ditangkap polisi. Mereka adalah Tentri Novantah (28), Endang Sutantri (37), Fitria, dan Windia warga Jakarta.
BACA JUGA: Sakit, Vanessa Mangkir Panggilan Polda Jatim
Dari hasil pemeriksaan, bisnis ini diduga melibatkan 46 artis dan 100 model yang merupakan binaan mereka. Tak hanya itu, polisi juga memeriksa rekening koran dari salah satu muncikari Endang Sutantri.
Hasilnya transaksi yang mereka lakukan sejak priode 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019 mencapai Rp2,8 miliar.
Bisnis pelacuran artis terbongkar setelah penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019. Polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.
