Minggu, 06 October 2019 07:44 UTC
Aspidsus Kejati Jatim Asep Maryono. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas dua tersangka ujaran kebencian di depan asrama mahasiswa Papua ke Polda Jatim. Langkah ini diambil lantaran ada beberapa kekurangan dalam berkas yang menjerat Tri Susanti dan Syamsul Arifin yang merupakan aparatur sipil negera (ASN).
“Beberapa hari lalu sudah kami kembalikan ke Polda Jatim, karena ada catatan yang harus dilengkapi berkasnya,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Asep Maryono, Minggu 6 Oktober 2019.
Asep Maryono enggan menyebutkan apa saja yang menjadi catatan bagi penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi. “Jaksa peneliti yang memiliki catatannya, dan sudah disampaikan ke penyidik di Polda Jatim,” Asep melanjutkan.
BACA JUGA: Kejati Jatim Terima SPDP Tersangka Veronica Koman
Sejauh ini baru dua berkas yang sudah diterima Kejati Jatim, yakni Tri Susanti dan Syamsul Arifin. Sedangkan dua berkas dua tersangka lainnya, Veronica Koman dan Andria Adiansah masih belum diterima Kejati.
Berdasarkan keterangan dari Polda Jatim Andria masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan Veronica Koman belum ditangkap.
Beberapa hari lalu Syamsul Arifin masih mengajukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Adapun proses praperadilan masih berlangsung.
BACA JUGA: Kejati Tunggu Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan
Tri Susanti dan Syamsul Arifin dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan hukum.
Pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Menyiarkan berita yang membuat keonaran di rakyat.