Rabu, 12 June 2019 13:17 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengeluarkan surat pencekalan terhadap lima pengurus YKP dan PT Yekape terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut. Lima pengurus yang dicekal adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda, dan Catur Hadi Nurcahyo.
"Penyidik sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan ke imigrasi lewat Asisten Intelijen," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan, Rabu 12 Juni 2019.
Kelima orang ini, kata Didik, adalah orang-orang yang selama ini menjadi pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT Yekape.
BACA JUGA: Korupsi PT Yekape Disidik Kejati, Kuasa Hukum: Dasarnya Apa?
Menurutnya, tujuan pencekalan adalah untuk memperlancar proses penyidikan agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. Pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP.
Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT Yekape pada 1994.
Perubahan tersebut bermula ketika YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya.
BACA JUGA: Kejati Jatim Geledah Kantor YKP dan PT Yekape
Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan. Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya dan diputuskan untuk membentuk sebuah PT.
Setelah menjadi PT, warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya lalu dilimpahkan ke PT Yekape. Dalam perjalanannya, keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT Yekape.